Keselamatan Cagar Budaya Jadi Perhatian Pembangunan Konstruksi

JAKARTA, sustainlifetoday.com – Dunia konstruksi dan dunia cagar budaya sebagai representasi masa kini dan masa lalu, bukan sesuatu yang bertolak belakang. Apalagi jika harus dipertentangkan satu sama lain.
Sebaliknya, dunia konstruksi sangat mendukung bagi upaya-upaya penyelamatan cagar budaya. Sebab cagar budaya merupakan sumber budaya yang bersifat tidak dapat diperbarui.
“Cagar budaya merupakan gambaran bahwa nenek moyang kita adalah bangsa yang pintar dan unggul di masanya. Dan cagar budaya merupakan sumber budaya yang bersifat tidak bisa diperbarui. Sekali rusak, maka musnah lah semua nilai penting yang terdapat dalam cagar budaya,” kata Kimron Manik, Direktur Keberlanjutan Konstruksi Kementerian PU dalam sambutannya pada acara seminar dan pameran ‘Pelestarian Cagar Budaya yang Berkelanjutan’ di Galeri Cemara 6, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Dikatakan, Kementerian PU sangat peduli terhadap keselamatan cagar budaya. Hal ini sudah dibuktikan dengan banyaknya temuan cagar budaya saat dilakukan pekerjaan konstruksi.
Ia mencontohkan temuan dua cagar budaya ketika dilakukan pembangunan jalan tol Solo-Yogyakarta. “Pekerjaan konstruksi jalan tol Solo-Yogyakarta langsung kita hentikan ketika menemukan cagar budaya di Klaten dan Wonoboyo,” kata Kimron.
Baca Juga:
- Ketua IAAI: Pelestarian Cagar Budaya Berkelanjutan Butuh Keterlibatan Banyak Pihak
- Resmi! Ini Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2025
- Webinar Internasional Bahas Pentingnya QHSE dalam Produktivitas Konstruksi
Begitu pula ketika dilakukan pembangunan konstruksi MRT fase 2 di Jakarta. Pihak kontraktor, katanya, langsung berkoordinasi dengan para arkeolog untuk melakukan pendataan terhadap cagar budaya yang ditemukan saat pekerjaan konstruksi MRT fase 2.
Bangsa yang Pintar dan Unggul
Menurutnya, keselamatan konstruksi tak semata fisik. Tetapi juga keselamatan pekerja dan lingkungan demi keberlanjutan.
Dijelaskan, khusus terkait cagar budaya, Kementerian PU telah menerbitkan regulasi berupa Permen PUPR No 19 tahun 2021. Regulasi ini mengatur tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Bangunan Gedung Cagar Budaya yang Dilestarikan.
Secara nomenklatur, katanya, di Kementerian PU tupoksi bangunan cagar budaya berada di bawah Ditjen Cipta Karya. Selama ini Ditjen Cipta Karya sudah banyak melakukan pemugaran terhadap bangunan cagar budaya di seluruh Indonesia.
Baca Juga:
- Alasan Efisiensi Anggaran oleh Pemerintah: untuk Makan Rakyat
- Demi Hemat Anggaran, ASN Bakal WFA 2 Kali Seminggu
- Tolak Sedotan Kertas, Trump Teken Kebijakan Gunakan Kembali Sedotan Plastik
Secara pribadi, ia sangat mengagumi kehadiran cagar budaya di Indoensia. “Bagaimana nenek moyak kita dulu membangun candi Borobudur, Prambanan, dan sebagainya? Teknologi apa yang saat itu digunakan? Konstruksinya bagaimana? Saya suka terkagum-kagum. Hal ini menandakan bahwa nenek moyang kita, pintar dan unggul,” katanya.
Karena itu, sambungnya, keselamatan cagar budaya merupakan prioritas semua pihak. “Jangan sampai kepentingan cagar budaya dikalahkan oleh kepentingan bisnis,” pungkasnya.
Ia sangat mengapresiasi kegiatan Seminar Nasional dan Pameran bertajuk ‘Pelestarian Cagar Budaya yang Berkelanjutan’ yang diselenggarakan Perisai Budaya Nusantara. (Hasanuddin)