Orang Kaya Pakai Gas LPG 3Kg, MUI: Dosa Besar

Jakarta, sustainlifetoday.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa orang kaya yang menggunakan gas LPG 3 kg bersubsidi telah mengambil hak masyarakat miskin dan dapat dianggap haram dalam hukum Islam. Pernyataan ini disampaikan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, yang menilai bahwa subsidi elpiji 3 kg harus digunakan sesuai peruntukannya.
“Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi,” ujar Miftah dalam pernyataannya yang dikutip dari MUI Digital pada 6 Februari 2025. Ia menegaskan bahwa gas elpiji 3 kg yang mendapat subsidi dari pemerintah hanya boleh digunakan oleh rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani miskin.
Baca Juga:
- Program Cek Kesehatan Gratis Resmi Dimulai Hari Ini
- The Fed Stop Program Iklim untuk Bank Raksasa AS
- KEK Lido Milik Hary Tanoe Disegel KLH, MNC Buka Suara
Miftah menjelaskan bahwa Islam melarang seseorang mengambil atau menggunakan sesuatu yang bukan haknya. Dalam hal ini, penggunaan gas bersubsidi oleh orang kaya termasuk bentuk penyelewengan yang diharamkan.
Ia juga menyebutkan beberapa prinsip Islam yang melandasi ketentuan ini, di antaranya keadilan sosial, amanah dari pemerintah untuk rakyat miskin, serta larangan mengambil hak orang lain. “Perbuatan ini termasuk dosa besar,” tegasnya.
Miftah pun mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam memanfaatkan subsidi pemerintah. Ia meminta agar orang-orang yang mampu secara ekonomi tidak mengambil hak masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa subsidi energi yang tidak tepat sasaran berpotensi merugikan negara hingga Rp 100 triliun. Ia menegaskan bahwa subsidi ini seharusnya dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan, bukan mereka yang sudah mampu secara finansial.