Sistem Pajak Baru Coretax Banjir Keluhan, Kemenkeu: Maaf

JAKARTA, sustainlifetoday.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wajib pajak atas berbagai kendala yang muncul setelah implementasi sistem baru, Coretax DJP, sejak 1 Januari 2025.
“Kami dengan segala kerendahan hati menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wajib pajak atas kendala-kendala yang terjadi dalam penggunaan fitur-fitur layanan Coretax DJP yang menyebabkan ketidaknyamanan dan keterlambatan layanan administrasi perpajakan,” ujar Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, dalam keterangan tertulis yang diterima sustainlifetoday.com, Jumat (10/1).
Sebelumnya, sistem yang diharapkan dapat meningkatkan layanan administrasi perpajakan ini justru menuai banyak keluhan dari wajib pajak terkait keterlambatan layanan serta fitur yang belum berjalan optimal.
Baca Juga:
- Konversi Hutan untuk Bioetanol, Efektif atau Berisiko?
- Deforestasi sampai Ilegal Fishing, Ini Rentetan Masalah Lingkungan di RI
- Catat, Ini Dia Definisi dan Manfaat dari Investasi Berdampak
Untuk mengatasi permasalahan yang ada, DJP mengklaim telah mengambil sejumlah langkah perbaikan. Pertama, DJP meningkatkan kapasitas jaringan dan bandwidth sistem agar mampu menangani beban akses yang tinggi dari wajib pajak di seluruh Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi keluhan terkait sulitnya mengakses layanan Coretax DJP.
Kedua, DJP memperbaiki fitur pembuatan faktur pajak, terutama untuk format .xml yang banyak digunakan oleh perusahaan. Kini, sistem mampu memproses hingga 100 faktur per pengiriman, dengan upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kapasitas serta memperbaiki fitur pencetakan dokumen faktur pajak.
Ketiga, DJP mempermudah proses pendaftaran wajib pajak, termasuk pengaturan ulang kata sandi, pemadanan data NIK-NPWP, dan pembaruan data. Inovasi berupa otorisasi menggunakan teknologi pengenalan wajah (face recognition) juga diterapkan untuk meningkatkan keamanan dan efisiensi.
Keempat, DJP memperbaiki layanan pembayaran pajak. Fitur pembuatan kode billing, pemindahbukuan, hingga pembayaran tunggakan pajak seperti STP dan SKP telah ditingkatkan agar proses lebih cepat dan akurat.
Kelima, DJP memastikan kelancaran layanan administratif lainnya, seperti pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh dan PPN, serta verifikasi status wajib pajak dan pengusaha kena pajak (PKP). Semua fitur ini terus diperbaiki agar dapat memberikan layanan yang lebih optimal.
Dalam masa transisi, DJP menegaskan bahwa wajib pajak tidak akan dikenai sanksi administrasi jika terdapat keterlambatan penerbitan faktur pajak atau pelaporan pajak akibat kendala sistem baru ini. “DJP memastikan tidak ada beban tambahan kepada wajib pajak sebagai akibat penggunaan sistem yang berbeda antara sistem lama dan sistem baru,” tandas Dwi Astuti.