KLH Serukan Idul Adha 2025 Bebas Sampah Plastik

Jakarta, sustainlifetoday.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyerukan pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 2025 tanpa sampah plastik. Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 2025 Tanpa Sampah Plastik yang ditandatangani oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq pada 22 Mei 2025.
Dalam edaran tersebut, KLH mengingatkan bahwa distribusi daging kurban berpotensi menambah timbulan sampah plastik, khususnya dari penggunaan kantong plastik sekali pakai.
“Momentum penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha 2025 Masehi (1446 Hijriah) jatuh pada bulan Juni 2025 bersamaan dengan penyelenggaraan Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang mengusung tema ‘Mengakhiri Polusi Plastik’ terasa sangat tepat kita mulai dengan semangat untuk menjaga kondisi tetap minim sampah,” tulis Hanif dalam edaran resmi yang diterima Sabtu (31/5).
KLH meminta pemerintah daerah melakukan sosialisasi secara masif untuk mengurangi penggunaan kantong plastik sekali pakai selama pelaksanaan Idul Adha.
Selain itu, pemerintah daerah juga diimbau untuk menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah di lokasi salat Id dan distribusi daging kurban, serta mengatur pengumpulan dan pengangkutan sampah secara tepat.
Baca Juga:
- Dukung Transisi Hijau, China Siapkan Proyek Iklim di Negara Kepulauan Pasifik
- Kopi Nako Hadirkan Pengalaman Kopi Modern Bernuansa Tradisi dan Alam
- WMO: Tahun 2025–2029 Berpotensi Jadi Periode Terpanas dalam Sejarah
Edaran ini juga mendorong pembentukan satuan tugas khusus di lapangan yang bertugas menangani sampah sekaligus melakukan edukasi publik tentang pengurangan sampah plastik.
“Mengimbau dan mengajak panitia pembagian daging kurban untuk tidak menggunakan kantong plastik dan/atau mengimbau masyarakat untuk membawa wadah plastik sendiri yang dapat dipakai ulang untuk mewadahi pembagian daging kurban,” lanjut isi surat edaran tersebut.
Sebagai alternatif, masyarakat dianjurkan menggunakan wadah ramah lingkungan seperti daun pisang, daun jati, besek bambu, atau wadah lain yang bisa digunakan kembali dan dapat dikomposkan.
Kebijakan ini sejalan dengan tema Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025 dan menjadi bagian dari upaya nasional dalam mengurangi polusi plastik yang semakin mengkhawatirkan.