Pemprov Sumut Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik untuk Dorong Transisi Transportasi Hijau
Jakarta, sustainlifetoday.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara resmi memberlakukan kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik sebagai bagian dari dukungan terhadap percepatan penggunaan kendaraan ramah lingkungan di Indonesia.
Melalui kebijakan tersebut, Pemprov Sumut membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) khusus untuk kendaraan listrik berbasis baterai.
Kebijakan ini mengacu pada surat edaran Kementerian Dalam Negeri yang mendorong pemerintah daerah memberikan insentif fiskal bagi pengguna kendaraan listrik.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumut, Sutan Tolang Lubis, mengatakan pihaknya mengikuti arahan terbaru pemerintah pusat terkait implementasi pajak kendaraan listrik.
“Surat edaran Mendagri tanggal 22 April tahun 2026, kita diminta untuk memberikan pembebasan pajak kendaraan bermotor dan BBNKB bagi kendaraan listrik. Jadi kita akan mengikuti sebagamaina surat edaran Mendagri tersebut,” ujar Tolang.
Meski demikian, Pemprov Sumut disebut masih akan memantau perkembangan kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat, terutama terkait mekanisme dan ketentuan teknis pembayaran pajak kendaraan listrik ke depan.
BACA JUGA
- Jelang May Day 2026, Isu K3 Dinilai Belum Jadi Prioritas Nasional
- 356 Izin Tambang Diduga Abaikan Kewajiban Pemulihan Lingkungan
- APBN Hanya Tutup 30 Persen Kebutuhan Taman Nasional, Pemerintah Cari Skema Pendanaan Baru
Kebijakan pembebasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Melalui insentif ini, pemerintah berharap masyarakat semakin terdorong untuk beralih ke kendaraan listrik yang dinilai lebih ramah lingkungan sekaligus membantu menekan emisi dari sektor transportasi.
