KLH: Korporasi Wajib Bayar Jika Mencemari Lingkungan

Jakarta, sustainlifetoday.com — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan kembali komitmennya dalam menegakkan prinsip polluter pays atau “pencemar wajib bayar” dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Perusahaan diminta untuk mengelola limbahnya secara serius, mulai dari hulu hingga hilir, agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.
“Dalam konteks pengelolaan B3, KLH menerapkan prinsip polluter pays. Artinya, setiap pencemar harus bertanggung jawab penuh atas biaya pemulihan lingkungan,” ujar Direktur Pengelolaan B3 KLH, Haruki Agustina, dalam kegiatan bimbingan teknis daring, Selasa (27/5).
Ia menekankan bahwa hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan B3.
Baca Juga:
- Studi Ungkap Ruang Hijau Bisa Kurangi Kebiasaan Merokok
- Perubahan Iklim Bisa Mengubah Rasa Anggur di Masa Depan
- MPR Lirik Teknologi Nuklir Modular untuk Masa Depan Energi Bersih Indonesia
Menurut Haruki, tata kelola limbah B3 harus dijalankan secara menyeluruh, mulai dari proses produksi, pemindahan, hingga pengemasan, mengingat dampak buruk limbah ini terhadap lingkungan dan kesehatan manusia.
“Banyak bahan kimia yang kini sudah dilarang karena dampaknya terhadap ekosistem. Pengawasan dan koordinasi harus diperkuat, termasuk dengan pemerintah daerah melalui Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup,” jelasnya.
KLH juga mendorong industri untuk membangun sistem manajemen B3 yang berkelanjutan dan transparan, termasuk memperbarui data bahan kimia seiring kemajuan riset dan sains lingkungan.
Dengan penguatan regulasi dan pemantauan ketat, pemerintah berharap korporasi tidak lagi menjadikan pengelolaan limbah sebagai formalitas, tetapi sebagai komitmen nyata dalam mendorong keberlanjutan.