Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Terancam Pidana dan Denda Rp 50 Juta

Jakarta, sustainlifetoday.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat penegakan aturan uji emisi kendaraan bermotor guna menekan pencemaran udara di ibu kota. Pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi kini dihadapkan pada ancaman pidana kurungan hingga enam bulan dan denda maksimal Rp50 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat 2 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menegaskan pentingnya uji emisi sebagai langkah mengetahui kondisi dan performa mesin kendaraan.
“Jika semua kendaraan sudah memenuhi ambang batas, maka diharapkan kontribusi sektor transportasi yang selama ini menjadi penyumbang polusi terbesar dapat berkurang secara signifikan,” ujar Asep, dikutip dari Antara, Rabu (4/6).
DLH DKI Jakarta bersama sejumlah instansi telah menggelar operasi gabungan uji emisi terhadap kendaraan berat di kawasan Plumpang, Jakarta Utara. Dari 44 kendaraan yang diperiksa, sebanyak 35 unit dinyatakan lulus uji, sementara sembilan lainnya gagal memenuhi standar emisi.
Baca Juga:
- KLH Perketat Pengawasan Industri Lewat Proper DAS, Reputasi Jadi Taruhan
- UI dan Monash University Teliti Dampak Perubahan Iklim terhadap Kesehatan
- Pembangunan Ekosistem Baterai Listrik CATL-IBC Dimulai Juni 2025
“Kendaraan yang tidak lulus uji emisi terdiri dari angkutan barang, penarik, dan mobil tangki air. Proses selanjutnya, para pelanggar akan menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada Rabu, 11 Juni, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” jelas Asep.
Hasil kajian yang dilakukan DLH bersama organisasi Vital Strategies menunjukkan bahwa kendaraan berat seperti dump truk dan kontainer menjadi kontributor utama pencemaran udara di Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta juga mencatat bahwa hingga tahun 2024, baru sekitar 8 persen kendaraan di ibu kota yang telah melakukan uji emisi. Jumlah ini dinilai masih jauh dari harapan, mengingat uji emisi telah diwajibkan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemprov dalam meningkatkan kualitas udara serta mempercepat transisi menuju sistem transportasi yang lebih ramah lingkungan.