KLH Desak Pemkab Bogor Cabut Izin Lingkungan 8 Perusahaan di Puncak
Jakarta, SustainLife Today — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) meminta Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mencabut persetujuan lingkungan terhadap delapan perusahaan di kawasan Puncak sebagai langkah tindak lanjut atas bencana banjir yang terjadi dua kali pada Maret dan Juli 2025 lalu.
Permintaan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Utama KLH, Rosa Vivien Ratnawati, dalam taklimat media di Jakarta, Rabu (16/7). Ia menjelaskan bahwa hasil verifikasi tim pengawas KLH menunjukkan adanya kerusakan ekosistem di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) yang turut memperparah dampak banjir di kawasan wisata tersebut.
“Jadi di dalam HGU (Hak Guna Usaha) PTPN ternyata ada jenis izin lingkungan. Yang satu adalah Amdal dari PTPN, tetapi di dalamnya ada delapan perusahaan yang juga memiliki Amdal tersendiri secara terpisah, yang seharusnya tidak boleh seperti itu,” ujar Vivien.
Delapan perusahaan tersebut diketahui membangun fasilitas wisata, perhotelan, dan restoran di atas lahan HGU milik PTPN I Regional 2, dengan dokumen persetujuan lingkungan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor. KLH menilai pemberian izin ini bertentangan dengan prinsip perlindungan kawasan hulu dan konservasi.
Baca Juga:
- Memahami Kehidupan hingga Kondisi Arktik Terkini dari Film “Sore: Istri dari Masa Depan”
- Badai dan Banjir Parah Terjadi di Banyak Negara, Ilmuwan: Dampak Krisis Iklim!
- Mikroplastik Ancam Kesehatan Manusia dan Iklim, Ini Penjelasan Ahli
Menindaklanjuti temuan tersebut, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq telah mengirimkan surat resmi kepada Bupati Bogor agar mencabut izin lingkungan yang diberikan, dengan tenggat waktu maksimal 30 hari kalender sejak surat diterbitkan.
Adapun kedelapan perusahaan yang dimaksud adalah PT PFI, PT JSI Resort, PT JLJ, PT EMPI, PT KPW, PT PIN, PT BNPI, dan PT PA. Seluruh perusahaan tersebut bergerak di sektor pariwisata dan hospitality yang beroperasi di kawasan Puncak.
Sebelumnya, KLH juga telah menjatuhkan sanksi kepada 13 Koperasi Serba Usaha (KSP) yang bermitra dengan PTPN I Regional 2. Sanksi tersebut mencakup kewajiban untuk melakukan pemulihan ekosistem melalui penanaman kembali di area terdampak, pascabongkar bangunan yang melanggar aturan, serta pelaporan berkala kepada kementerian.
Sebagai catatan, banjir besar melanda kawasan Puncak pada 2 Maret dan 5–9 Juli 2025, mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan satu orang masih dinyatakan hilang. KLH menegaskan bahwa bencana ini tak dapat dipisahkan dari degradasi lingkungan akibat alih fungsi lahan dan pelanggaran tata kelola kawasan konservasi.
