Kasus Pagar Laut Tangerang, Nusron Wahid Pecat Enam Pegawai

JAKARTA, sustainlifetoday.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi internal terkait penerbitan hak atas tanah yang dipagari di laut wilayah Tangerang, Banten. Hasil investigasi tersebut berujung pada sanksi berat terhadap delapan pegawai, termasuk enam orang yang diberhentikan dari jabatannya.
“Kita melakukan audit investigasi terhadap proses penerbitan sertifikat tersebut. Dari hasil audit tersebut, kita merekomendasikan, pertama, rekomendasi pencabutan lisensi kepada KJSB, Kantor Jasa Survei Berlisensi, karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta,” ujar Nusron dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1).
Nusron menjelaskan bahwa penerbitan sertifikat melibatkan dua jenis survei, yakni oleh petugas ATR/BPN dan jasa survei berlisensi yang kemudian disahkan oleh petugas ATR/BPN.
Sebagai tindak lanjut, enam pegawai diberhentikan dari jabatannya, sementara dua pegawai lainnya dijatuhi sanksi berat.
“Nah, kemudian kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai,” kata Nusron.
Berikut daftar pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang dijatuhi sanksi berat:
- KA (Eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran)
- JS (Eks Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang)
- SH (Eks Kepala Seksi Penetapan Hak & Pendaftaran)
- ET (Eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan)
- WS (Ketua Panitia A)
- YS (Ketua Panitia A)
- NS (Panitia A)
- LM (Eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan setelah ET)
Baca Juga: