Kejagung Selidiki Dugaan Pelanggaran Hukum Kasus Pagar Laut Tangerang

JAKARTA, sustainlifetoday.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menyelidiki dugaan pelanggaran hukum terkait pembangunan pagar laut di pesisir utara Kabupaten Tangerang. Langkah ini diungkapkan oleh Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, yang menyebut bahwa Kejagung serius menelusuri keterlibatan oknum pegawai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Saya mendapatkan informasi dari Kejaksaan Agung bahwa proses penyelidikan sedang berjalan terhadap jajaran ATR/BPN,” ujar Rifqi, Jumat (31/1).
Meski masih dalam tahap penyelidikan, Rifqi berharap keterlibatan Kejagung dapat membawa kasus ini ke titik terang, terutama karena sudah menjadi perhatian publik.
“Kami ingin membuka masalah ini secara terang benderang siapa pelakunya, siapa yang memerintahkan, dan siapa saja yang turut serta,” katanya.
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan bahwa enam pegawai ATR/BPN telah dicopot dari jabatannya karena terbukti terlibat dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut.
“Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai,” ujar Nusron dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1).
Baca Juga: