Jaga Ekosistem Hutan, Bahlil: Penambangan Tanpa IPPKH akan Diberi Sanksi
Jakarta, sustainlifetoday.com — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemerintah akan menindak tegas aktivitas tambang liar yang beroperasi tanpa Surat Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Penegasan ini disampaikan setelah rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat terkait pada Minggu (23/11).
“Ada (tambang) yang punya IUP (Izin Usaha Pertambangan), tapi enggak punya IPPKH. Mereka melakukan penambangan liar. Dan itu semuanya akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Bahlil usai Pelantikan Pejabat Tinggi Pratama di Gedung Chairul Saleh, Kantor Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM, Senin (24/11).
Bahlil menambahkan bahwa penertiban tambang ilegal menjadi agenda prioritas pemerintah untuk memastikan aktivitas ekonomi tidak mengabaikan prinsip keberlanjutan lingkungan.
Baca Juga:
- Siklon Tropis FINA Meningkat, BMKG Peringatkan Risiko Cuaca Ekstrem
- Akademisi UMY Soroti Risiko Transisi Energi Bersih di Indonesia
- Peringati Women’s Entrepreneurship Day, HSBC dan YCAB Perkuat Perempuan Pelaku UMKM Lewat KITA Berdaya
“Banyak juga penambang, saudara-saudaranya, teman-teman kita, yang melakukan penambangan itu nggak ada izinnya. Nggak ada IPPKH-nya. Makanya lubang-lubang semua. Kan kita tidak ingin. Jadi kita tertibkan semuanya lah,” ujarnya.
Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat bersama para menteri Kabinet Merah Putih dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Hambalang, Bogor, pada Minggu (23/11). Ada empat agenda utama yang dibahas, yakni evaluasi dan tindak lanjut Satgas Penertiban Kawasan Hutan, penertiban kawasan pertambangan, konsekuensi hukum bagi aktivitas ilegal di sektor kehutanan dan pertambangan, serta penanganan kawasan ilegal yang sebelumnya sulit diakses aparat.
Pekan lalu, Satgas Penertiban Kawasan Hutan menindak sejumlah tambang ilegal di kawasan hutan yang menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp12,9 triliun. Luas area tambang ilegal yang ditertibkan mencapai 315,48 hektare.
