Cegah Kerusakan Lingkungan Lebih Lanjut, KLH Segel Perkebunan Sawit PT TBS
JAKARTA, sustainlifetoday.com — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah cepat dan tegas terhadap aktivitas perkebunan kelapa sawit yang diduga berkaitan dengan banjir besar di Sumatra. KLH resmi menyegel area operasional perkebunan dan pabrik sawit PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS) di Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, sebagai bagian dari upaya early enforcement measure untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut.
Penyegelan dilakukan atas instruksi langsung Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, pada Minggu (7/12). Kebijakan ini bertujuan memperkuat kontrol pemerintah terhadap kegiatan usaha yang berpotensi memengaruhi tata air dan keselamatan masyarakat.
“Langkah ini merupakan penguatan pengawasan pemerintah terhadap kegiatan usaha yang berpotensi memengaruhi tata air dan keselamatan masyarakat,” kata Hanif Faisol Nurofiq dalam pernyataannya dalam laman KLH, Kamis (11/12).
KLH/BPLH memulai tindakan setelah memantau curah hujan ekstrem yang memicu banjir dan longsor di berbagai wilayah Sumatra Utara. Laporan warga kemudian diverifikasi melalui inspeksi langsung oleh tim pengawas lingkungan.
Verifikasi awal menemukan adanya praktik pengelolaan lahan yang memerlukan klarifikasi, termasuk potensi gangguan hidrologis yang berhubungan dengan pengendalian banjir. Temuan tersebut menjadi dasar pemasangan plang pengawasan dan penyegelan sementara fasilitas.
Baca Juga:
- Bangun Sistem Gizi Ramah Lingkungan, BGN Dorong Replikasi Model Zero Waste SPPG Sukamantri
- Dorong Bisnis Sawit Berkelanjutan, Astra Agro Tegaskan Operasional Tanpa Deforestasi
- Pandawara Ajak Patungan Beli Hutan Cegah Deforestasi, Nusron Wahid: Hutan Tidak Diperjualbelikan
Hanif menegaskan bahwa penyegelan bukan sanksi final, tetapi penghentian sementara hingga seluruh kewajiban perusahaan dalam dokumen lingkungan diverifikasi.
“Kami memastikan semua kewajiban lingkungan dipenuhi dan aktivitas perusahaan tidak memperburuk kondisi ekologis di sekitarnya,” ujarnya.
KLH/BPLH memanggil PT Sago Nauli Plantation (PT SNP) sebagai induk perusahaan untuk menyerahkan sejumlah dokumen penting, termasuk dokumen Amdal, izin lingkungan, bukti penerapan pengelolaan dan pemantauan lingkungan, data pengelolaan drainase dan konservasi tanah, dan protokol mitigasi erosi dan banjir.
Hasil audit akan menentukan apakah penyegelan dicabut atau justru ditingkatkan menjadi proses penegakan hukum administratif.
KLH juga menginstruksikan koordinasi lintas instansi dan pemerintah daerah untuk.mempercepat pemulihan wilayah terdampak, membuka aliran sungai yang tertutup material, menata ulang wilayah dengan risiko tinggi banjir, memastikan tata air dikelola sesuai ketentuan nasional.
KLH menegaskan bahwa seluruh rangkaian pemeriksaan akan dipublikasikan secara transparan.
“Masyarakat diminta tetap tenang namun waspada. Kepatuhan lingkungan bukan pilihan, melainkan kewajiban,” tegas Hanif.
Baca Juga:
