Ini Daftar Perusahaan Tambang yang Rusak Lingkungan Raja Ampat

Jakarta, sustainlifetoday.com — Aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, kembali menjadi sorotan publik. Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh empat perusahaan tambang di kawasan yang dikenal sebagai salah satu pusat keanekaragaman hayati laut dunia.
Hasil pengawasan KLH yang dilakukan pada 26–31 Mei 2025 menunjukkan bahwa aktivitas penambangan nikel di beberapa pulau kecil di Raja Ampat tidak hanya melanggar regulasi lingkungan hidup, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis yang tidak dapat dipulihkan.
Berikut temuan utama KLH terkait perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut:
- PT Anugerah Surya Pratama (ASP)
Perusahaan penanaman modal asing asal Tiongkok ini melakukan penambangan nikel di Pulau Manuran seluas 746 hektar. Penambangan dilakukan tanpa sistem pengelolaan lingkungan yang memadai, termasuk tidak adanya manajemen limbah air larian. - PT Gag Nikel (GN)
Anak usaha PT Antam ini menjalankan operasi tambang di Pulau Gag seluas sekitar 6 juta hektar—pulau yang tergolong sebagai pulau kecil dan sensitif secara ekosistemik. - PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)
Melakukan aktivitas penambangan di Pulau Batang Pele, meski KLH belum merinci luasannya secara publik. - PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)
Membuka lahan tambang di Pulau Kawe di luar izin lingkungan dan di luar kawasan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) seluas 5 hektar.
KLH menegaskan bahwa operasi pertambangan di wilayah pesisir dan pulau kecil seperti Raja Ampat tidak bisa ditoleransi mengingat dampaknya yang irreversible terhadap lingkungan.
“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 memperkuat kebijakan pelarangan aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil,” terang perwakilan KLH.
Baca Juga:
- Muhammadiyah Terus Dorong Gerakan Green Hajj dan Green Kurban
- KLH Dorong Edukasi Pengelolaan Sampah dalam Program Makan Bergizi Gratis
- Ramai Jadi Sorotan, Bahlil akan Segera Kunjungi Tambang Nikel Raja Ampat
Mahkamah menilai bahwa kegiatan semacam ini melanggar prinsip pencegahan kerusakan lingkungan dan keadilan antargenerasi.
Pemerintah pun menyatakan komitmen untuk menindak tegas semua bentuk pelanggaran yang mengancam masa depan ekosistem pesisir Indonesia.
“Tidak boleh ada kompromi ketika menyangkut perlindungan pulau-pulau kecil. Ini bukan hanya tentang hari ini, tetapi tentang warisan ekologis untuk generasi mendatang,” tegas KLH.