Pandawara Ajak Patungan Beli Hutan Cegah Deforestasi, Nusron Wahid: Hutan Tidak Diperjualbelikan
JAKARTA, sustainlifetoday.com — Wacana patungan membeli hutan yang ramai di media sosial belakangan ini mendapat respons dari pemerintah. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa kawasan hutan di Indonesia tidak dapat diperjualbelikan karena sudah diatur secara jelas dalam perundang-undangan.
“Hutan kan enggak boleh dijual belikan, hutan itu bukan komoditas yang bisa dijual belikan,” tegas Nusron saat ditemui di Hotel Mulia, Rabu (10/12).
Fenomena patungan membeli hutan ini muncul di tengah meningkatnya kepedulian publik atas kasus deforestasi yang memicu banjir dan longsor di berbagai daerah. Inisiasi tersebut dipelopori aktivis lingkungan Pandawara Group dan mendapat antusiasme luas dari masyarakat maupun publik figur.
Baca Juga:
- Swiss-Belhotel Bangun Taman Bermain Ramah Anak di Bogor, Dorong Ruang Publik Berkelanjutan
- Kemenhut Segel 7 Subjek Hukum Perusak Hutan Sumatra, Raja Juli: Ini Janji Saya kepada Rakyat
- Menag: Orang yang Mengaku Beriman Tidak Mungkin Merusak Lingkungan
Menurut Nusron, tingginya partisipasi publik menunjukkan besarnya kecintaan masyarakat terhadap kelestarian hutan Indonesia. Namun ia menekankan bahwa kontribusi yang lebih tepat adalah melalui reboisasi dan pemulihan ekosistem, bukan membeli kawasan hutan.
“Kalau mau membangun hutan baru, reboisasi itu dengan senang hati, memang kita harus gerakan masyarakat untuk itu. Tapi kalau membeli hutan, hutan itu bukan komoditas yang bisa dijual belikan,” jelasnya.
Seruan patungan untuk “membeli” hutan mendapat respons dari berbagai kalangan, termasuk pesohor tanah air. Denny Sumargo bahkan menyatakan kesediaannya untuk menyumbang Rp1 miliar demi melindungi hutan. Dukungan serupa juga datang dari Denny Caknan, Vidi Aldiano, hingga Atta Halilintar.
Baca Juga:
