Dedi Mulyadi Hentikan Sementara Izin Perumahan di Jabar demi Lindungi Lingkungan
JAKARTA, sustainlifetoday.com — Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperluas kebijakan penghentian sementara penerbitan izin perumahan ke seluruh wilayah provinsi. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya memperkuat mitigasi bencana hidrometeorologi sekaligus menjaga daya dukung dan daya tampung lingkungan di tengah tekanan pembangunan yang kian masif.
Sebelumnya, moratorium izin perumahan hanya berlaku di kawasan Bandung Raya. Namun kini, kebijakan tersebut resmi diterapkan secara menyeluruh di Jawa Barat melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat, yang diterbitkan pada 13 Desember 2025.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Barat, Mas Adi Komar, membenarkan perluasan kebijakan tersebut.
“Betul [diperluas untuk seluruh daerah di Jawa Barat],” ujarnya, Senin (15/12), seperti dikutip dari detikJabar.
Dalam surat edaran tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa ancaman bencana hidrometeorologi, seperti banjir bandang dan tanah longsor, tidak hanya terkonsentrasi di Bandung Raya, melainkan telah menjadi risiko hampir di seluruh wilayah Jawa Barat. Kondisi ini dinilai erat kaitannya dengan perubahan tata guna lahan dan tekanan terhadap kawasan lindung.
“Potensi bencana alam hidrometeorologi berupa banjir bandang dan tanah longsor bukan hanya terjadi di wilayah Bandung Raya, tetapi juga di seluruh wilayah Jawa Barat,” demikian dicuplik dari surat edaran tersebut.
Baca Juga:
- Studi Ungkap Banjir Besar di Sumatra Dipengaruhi Krisis Iklim dan Deforestasi
- Ketua DPD RI Dukung Gagasan Pandawara untuk Patungan Beli Hutan
- Tambang Emasnya Dikaitkan dengan Banjir Sumatra, United Tractors Beri Klarifikasi
Atas dasar itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menilai perlunya langkah mitigasi yang lebih menyeluruh dan berbasis kajian risiko, guna mencegah bencana lanjutan maupun bencana berulang akibat pembangunan yang tidak selaras dengan prinsip keberlanjutan.
Melalui kebijakan ini, penerbitan izin perumahan dihentikan sementara hingga masing-masing pemerintah kabupaten/kota memiliki hasil kajian risiko bencana serta melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah (RTRW) sesuai kondisi lingkungan terkini.
“Menghentikan sementara penerbitan izin perumahan sampai dengan adanya hasil kajian risiko bencana masing-masing Kabupaten/Kota dan/atau penyesuaian kembali rencana tata ruang wilayah Kabupaten/Kota,” bunyi poin pertama surat edaran tersebut.
Pemerintah daerah juga diminta melakukan peninjauan ulang terhadap lokasi pembangunan yang berada di kawasan rawan bencana, seperti daerah rawan longsor dan banjir. Selain itu, evaluasi juga diarahkan pada pembangunan di kawasan persawahan, perkebunan, serta wilayah yang memiliki fungsi ekologis penting, seperti daerah resapan air, kawasan konservasi, dan kawasan kehutanan.
Sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan, pengawasan terhadap pembangunan rumah, perumahan, dan bangunan gedung akan diperketat. Setiap kegiatan pembangunan diwajibkan mematuhi peruntukan lahan dan rencana tata ruang, tidak menurunkan daya dukung serta daya tampung lingkungan, serta memenuhi kaidah teknis konstruksi demi menjamin keandalan bangunan.
Dalam surat edaran tersebut, Dedi juga menegaskan bahwa setiap pembangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pemerintah daerah diminta melakukan penilikan teknis secara konsisten agar pelaksanaan pembangunan benar-benar sesuai dengan dokumen teknis PBG yang telah disetujui.
Tidak hanya bersifat pembatasan, kebijakan ini juga menekankan aspek pemulihan lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab pembangunan. Setiap kegiatan pembangunan diwajibkan melakukan pemulihan atau penghijauan kembali terhadap lingkungan yang terdampak.
Pengembang perumahan juga diwajibkan melakukan penanaman serta pemeliharaan pohon pelindung di kawasan perumahan dan permukiman, sebagai upaya memperkuat fungsi ekologis, meningkatkan resapan air, serta menciptakan kawasan hunian yang lebih tangguh terhadap perubahan iklim.
Baca Juga:
