Mulai 10 Mei 2026, Jakarta Wajibkan Warga Pilah Sampah Jadi Empat Kategori
Jakarta, sustainlifetoday.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memperkuat upaya pengurangan sampah dari sumber dengan mewajibkan warga melakukan pemilahan sampah rumah tangga menjadi empat kategori. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pengelolaan sampah berkelanjutan di tengah meningkatnya tekanan terhadap kapasitas tempat pemrosesan akhir di Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan program pemilahan sampah secara resmi mulai diterapkan pada Minggu, 10 Mei 2026 sebagai gerakan masif di tingkat masyarakat.
“Rekan-rekan sekalian, besok tanggal 10 Jakarta akan memulai program yang secara resmi pemilahan sampah dan ini menjadi gerakan masif karena memang hampir 50 persen sampah kita itu sebenarnya sampah organik,” ujar Pramono kepada wartawan di Balai Kota DKI, Kamis (7/5).
Menurut Pramono, pengelolaan sampah berbasis komunitas mulai diperluas di sejumlah wilayah. Salah satunya di Kramat Jati, Jakarta Timur, yang kini diperbolehkan mengelola sampah secara langsung, termasuk memiliki fasilitas transportasi dan pengolahan mandiri.
“Dulu seperti contoh di Kramat Jati tidak diizinkan untuk dikelola secara langsung, sekarang saya izinkan. Bahkan pengelolaan bisa di lapangan, mereka bisa memiliki alat transportasi sendiri dan alat pengolahan sendiri. Sehingga dengan demikian mudah-mudahan ini akan membuat Jakarta segera bisa mengatasi persoalan sampah,” jelasnya.
BACA JUGA
- IESR: Pajak Kendaraan Listrik Bisa Hambat Transisi Energi dan Investasi EV
- BRIN Siapkan Lima Teknologi Hadapi Banjir Rob yang Kian Masif di Pantura
- Perusakan Mangrove di Riau Terbongkar, Arang Bakau Diduga Diekspor ke Malaysia
Langkah ini dilakukan di tengah tantangan pengelolaan sampah Jakarta, termasuk dampak longsor di TPST Bantargebang yang sempat mengganggu sistem pembuangan sampah ibu kota.
“Memang dampak dari longsor Bantargebang sampai hari ini masih terasa, tetapi sudah relatif tertangani karena di beberapa titik sudah bisa kita atasi,” tutupnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber. Aturan ini mewajibkan seluruh warga Jakarta untuk memilah sampah rumah tangga ke dalam empat kategori.
Pemilahan sampah dilakukan berdasarkan empat jenis, yakni sampah organik, anorganik, bahan berbahaya dan beracun (B3), serta residu. Masing-masing jenis sampah memiliki mekanisme pengolahan lanjutan yang berbeda.
Sampah organik seperti sisa makanan dan daun diarahkan untuk diolah melalui komposting, maggot, atau biodigester. Sementara sampah anorganik seperti plastik, kertas, dan logam didorong masuk ke bank sampah atau didaur ulang.
Adapun sampah B3, seperti baterai, lampu, dan limbah berbahaya lainnya, wajib ditangani secara khusus dan dibawa ke TPSB3. Sedangkan residu merupakan sisa sampah yang tidak dapat diolah lebih lanjut dan akan dibawa ke tempat pemrosesan akhir seperti RDF maupun PLTSa.
