Perusakan Mangrove di Riau Terbongkar, Arang Bakau Diduga Diekspor ke Malaysia
Jakarta, sustainlifetoday.com – Praktik perusakan ekosistem mangrove kembali terungkap di wilayah pesisir Indonesia. Kali ini, aparat membongkar aktivitas produksi arang bakau ilegal di Kepulauan Meranti, Riau, yang diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun dan berorientasi ekspor.
Dalam operasi yang dilakukan Polda Riau, aparat mengamankan ribuan karung arang bakau siap kirim serta menangkap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut. Kasus ini kembali menyoroti ancaman terhadap hutan mangrove yang selama ini berperan penting sebagai pelindung pesisir sekaligus penyerap karbon alami.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas pengangkutan arang bakau tanpa dokumen resmi.
“Temuan ini kemudian kami kembangkan hingga mengarah ke dua lokasi dapur arang yang menjadi sumber produksi,” ujarnya, Rabu (6/5).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sekitar 580 karung arang bakau di kapal KM Aldan 2 yang tengah memuat barang di Desa Sesap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat.
Penyelidikan kemudian berkembang ke dua lokasi dapur arang di Desa Sesap dan Desa Sokop, Kecamatan Rangsang Pesisir. Dari lokasi itu, aparat menemukan aktivitas produksi arang bakau skala besar yang disebut telah berjalan cukup lama.
BACA JUGA
- Dua Anak Harimau Sumatera Lahir di Taman Satwa Lembah Hijau Lampung
- Delapan Macan Tutul Jawa Terdeteksi di Bromo Tengger Semeru
- Lonjakan Penggunaan EV Pangkas Konsumsi Minyak Hingga 2,3 Juta Barel per Hari
Dari hasil penggeledahan, aparat mengamankan sekitar 3.000 karung arang bakau dengan estimasi berat lebih dari 100 ton. Polisi juga menemukan puluhan meter kubik kayu mangrove yang diduga menjadi bahan baku utama produksi arang.
Seluruh aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin dan diduga memanfaatkan kayu mangrove hasil penebangan ilegal di kawasan pesisir. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, praktik ini disebut telah berlangsung selama dua hingga tiga tahun dengan tujuan distribusi ke pasar luar negeri, termasuk Batu Pahat, Malaysia.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni B alias CC dan M alias AW sebagai pemilik dapur arang, serta SA yang berperan sebagai nahkoda kapal pengangkut.
Ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Aparat menyatakan penyelidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas, termasuk dugaan keterlibatan lintas negara.
Kerusakan mangrove sendiri menjadi perhatian serius dalam isu keberlanjutan karena ekosistem ini memiliki fungsi penting sebagai pelindung alami pesisir dari abrasi dan banjir rob, habitat berbagai biota laut, hingga penyerap emisi karbon biru (blue carbon) yang efektif.
