Gubernur Pramono Teken Instruksi Pemilahan Sampah dari Rumah di Jakarta
Jakarta, sustainlifetoday.com – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan telah menandatangani instruksi gubernur (Ingub) terkait pemilahan sampah dari rumah sebagai upaya memperkuat pengelolaan sampah di ibu kota.
“Saya sudah menandatangani instruksi gubernur untuk proses pemilahan (sampah),” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin (4/5) dikutip dari Antara.
Dalam waktu dekat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk mendeklarasikan gerakan pemilahan sampah di Jakarta.
Menurut Pramono, persoalan sampah di Jakarta perlu ditangani bersama oleh pemerintah dan masyarakat. Karena itu, gerakan memilah sampah dari rumah diharapkan dapat dilakukan secara masif di seluruh wilayah Jakarta.
“Percontohan sebenarnya sudah dimulai di Rorotan, di Cilincing dan sebagainya, tetapi nanti mudah-mudahan minggu depan gerakan ini menjadi gerakan yang masif dilakukan oleh semua kota administrasi yang ada di Jakarta,” ujarnya.
BACA JUGA
- Sejarah Hari Buruh, Perjuangan Buruh Dunia untuk Jam Kerja yang Lebih Manusiawi
- Prabowo akan Resmikan Museum Marsinah untuk Kenang Perjuangan Hak Buruh
- CERAH Dorong Windfall Tax Batu Bara di Tengah Tekanan APBN dan Transisi Energi
Sebelumnya, Pramono juga menegaskan kebiasaan memilah sampah dari rumah perlu mulai diterapkan karena kapasitas penampungan di TPST Bantargebang sudah semakin terbatas.
Kondisi tersebut disebut semakin menjadi perhatian setelah terjadinya longsor di kawasan TPST beberapa waktu lalu.
“Bagi warga Jakarta nantinya, mau tidak mau, suka tidak suka harus mulai terbiasa dengan memilah sampah. Karena memang pertama, keterbatasan Bantargebang tidak mungkin semua sampah itu dikelola seperti kemarin,” ujarnya.
Pramono juga telah mengunggah video sosialisasi mengenai pemilahan sampah melalui akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta.
Dalam video tersebut, masyarakat diajak berpartisipasi dalam Gerakan Pilah Sampah dari Sumbernya dengan memilah sampah ke dalam empat kategori.
Kategori tersebut meliputi sampah mudah terurai yang dapat diolah menjadi kompos, sampah yang dapat didaur ulang seperti plastik, kertas, dan logam yang dapat disalurkan ke bank sampah, sampah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), serta sampah residu yang tidak dapat diolah kembali.
