KLH: NDC 3.0 Jadi Komitmen Baru Indonesia Capai Net Zero 2060
JAKARTA, sustainlifetoday.com — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menargetkan penyerahan Second Nationally Determined Contribution (NDC) atau NDC 3.0 Indonesia pada September 2025.
Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon KLH, Ary Sudijanto, menjelaskan bahwa saat ini dunia menghadapi tiga krisis utama, yakni krisis iklim, pencemaran dan kerusakan lingkungan, serta krisis kehilangan keanekaragaman hayati.
“Ketiga krisis itu saling berkaitan dan memperkuat sehingga menjadi sebuah ancaman. Sejak tahun 2015 dengan Paris Agreement, semua negara diminta untuk berkontribusi mengatasi krisis iklim,” ujarnya, Jumat (22/8).
Indonesia menargetkan kenaikan suhu rata-rata bumi tidak lebih dari 1,5 derajat Celsius di atas suhu praindustri, dengan tetap mempertimbangkan tujuan pembangunan ekonomi. Komitmen NDC pertama Indonesia adalah menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 31,89% dengan usaha sendiri, atau hingga 43,2% dengan dukungan internasional pada 2030.
“Kita sudah mendapatkan kesepakatan dari sektor-sektor penyumbang emisi terkait dengan hitungan koreksi penurunan emisi yang akan kita komitmenkan. Harapannya kita bisa memberikan dokumen second NDC pada bulan September 2025 mendatang,” kata Ary.
Ia menambahkan, kebutuhan pendanaan untuk mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca hingga 2030 mencapai US$280 miliar atau setara hampir Rp4.000 triliun. Sementara untuk dekarbonisasi sektor industri agar mencapai Net Zero Emission (NZE) pada 2050, dibutuhkan Rp5.000 triliun.
Baca Juga:
- Pakar: Lebah Madu Bisa Jadi Detektor Alami Kesehatan Lingkungan
- Kasus Leptospirosis di Yogyakarta Melonjak, Lingkungan Jadi Faktor Kunci
- Fitur AI dan Streaming Video di Spotify Tambah Beban Emisi Karbon
“Sektor industri punya target yang lebih ambisius untuk bisa mencapai NZE 10 tahun lebih awal yaitu tahun 2050 dari target 2060. Perindustrian juga melakukan upaya dekarbonisasi terhadap sembilan subsektor, mereka menyampaikan perhitungan kira-kira sampai 2030 itu butuh Rp5.000 triliun,” jelasnya.
Dana tersebut diperkirakan hanya 20% bisa berasal dari APBN dan APBD, sementara sisanya 80% harus ditopang dari pendanaan aksi iklim. Untuk itu, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 sebagai kerangka dasar pelaksanaan Paris Agreement, termasuk nilai ekonomi karbon.
Ary memaparkan, pendanaan dapat diperoleh melalui empat skema utama, di antaranya pembayaran berbasis hasil (Results-Based Payment/RBP) REDD+ dari Green Climate Fund senilai US$103,8 juta untuk pengurangan 20,3 juta ton CO2e, serta kontribusi berbasis hasil dari Norwegia dengan total lebih dari US$200 juta.
“Dana tersebut digunakan untuk menjaga hutan dari deforestasi baik di Jambi, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan juga akan mulai di Aceh,” katanya.
Selain itu, pendanaan juga didukung melalui mekanisme perdagangan karbon. Dalam perdagangan emisi, pelaku usaha wajib mengurangi emisi sesuai batas yang ditentukan, sementara dalam perdagangan offset pelaku usaha dapat menjual kredit karbon dari proyek pengurangan emisi.
“Perdagangan emisi saat ini yang dikembangkan memang masih perdagangan sektoral terutama dari PLTU listrik,” jelasnya.
Ary menambahkan, skema perdagangan karbon domestik sudah berjalan sejak diresmikan Presiden Joko Widodo pada September 2023, dan pada Januari lalu dilanjutkan dengan perdagangan internasional. Hingga kini lebih dari 6 juta sertifikat penurunan emisi telah diterbitkan, dengan nilai potensi mencapai US$16,7 miliar pada 2030.
“Perlu memperkuat sinergi dan kolaborasi untuk perdagangan karbon di Indonesia. Dengan semangat kebersamaan dan komitmen tersebut maka harapannya bisa menjadi kontribusi positif bagi perbaikan lingkungan hidup di Indonesia dan terutama adalah Indonesia memberikan kontribusi bagi dunia untuk mengatasi krisis iklim,” pungkas Ary.
