Kementerian ESDM Targetkan Mandatori E20 pada 2028, Cukai Bioetanol akan Dihapus
Jakarta, sustainlifetoday.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mematok target implementasi mandatori pencampuran bioetanol ke dalam bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin non-subsidi mencapai 20 persen atau E20 pada tahun 2028. Guna memenuhi target ambisius tersebut, pemenuhan pasokan bioetanol murni nasional diproyeksikan melonjak hingga mencapai sekitar 1,39 juta kiloliter (KL).
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiyani Dewi, mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mematangkan kesiapan teknis, infrastruktur produksi, dan regulasi pendukung demi menggeser penggunaan BBM fosil di sektor transportasi.
“Sesuai arahan Menteri ESDM, E20 ditargetkan bisa di tahun 2028,” ujar Eniya dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI, Selasa (8/9).
Eniya memaparkan bahwa percepatan implementasi bioetanol dirancang sebagai langkah strategis menekan angka impor bensin nasional, memangkas emisi gas rumah kaca, serta mempercepat target transisi energi bersih.
Dalam peta jalan (roadmap) pemerintah, penerapan mandatori diawali pada 2026 untuk bahan bakar non-PSO dengan target pencampuran E5 (5 persen), yang membutuhkan alokasi bioetanol murni sebesar 333 ribu KL dari total bensin non-PSO sebesar 6,65 juta KL. Selanjutnya pada 2027, persentase ditingkatkan menjadi E10 dengan kebutuhan bioetanol murni diproyeksikan menyentuh 681 ribu KL.
BACA JUGA
- Bahlil Siap Kaji Wacana Presiden untuk Integrasikan Badan Geologi dan BMKG
- Lepaskan Ratusan Juta Ton Emisi Karbon, Walhi Pertanyakan Realisasi Target FOLU Net Sink 2030
- Erupsi Magmatik Anak Krakatau Lepaskan Gas SO2 Masif, Begini Dampak Aerosol Sulfat Bagi Suhu Bumi
Puncaknya pada 2028, penerapan E20 akan mendongkrak kebutuhan bioetanol murni hingga 1,39 juta KL.
“Dan seterusnya sampai dengan 1,47 juta kiloliter. Nah, saat ini kita predisikan jadi dari roadmap penambahan kapasitas produksi sangat diperlukan,” jelasnya.
Guna memberikan kepastian iklim usaha dan keekonomian produk, pemerintah memastikan kendala hambatan fiskal berupa insentif cukai telah tuntas diselesaikan melalui Peraturan Menteri Keuangan.
“Saat ini untuk implementasi bioetanol ini tidak ada lagi cukai, jadi masalah cukai sudah diselesaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan dan saat ini cukai sudah ditiadakan,” imbuhnya.
Ditiadakannya tarif cukai diharapkan mempermudah PT Pertamina (Persero) dalam mengkomersialisasi bensin ramah lingkungan berbasis bioetanol. Di samping itu, pedoman teknis pelaksanaan telah disahkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 275 Tahun 2026, yang disusul dengan pematangan standar spesifikasi teknis untuk mutu bahan bakar E10 dan E20.
“Spesifikasi bioetanol untuk campuran E10 ini akan juga berbeda dengan campuran untuk E20, jadi makin baik spesifikasinya ke depan,” pungkasnya.
