Terbitkan Inpres No. 11/2026, Presiden Perketat Sanksi Karhutla dan Bekukan Pengecualian Kearifan Lokal
Jakarta, sustainlifetoday.com – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Langkah hukum tegas ini diambil untuk menghentikan laju lonjakan emisi karbon serta ancaman krisis ekologis akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) nasional.
Inpres yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026 tersebut menginstruksikan seluruh kementerian, lembaga, hingga kepala daerah untuk menegakkan larangan pembukaan dan pembakaran hutan atau lahan secara tanpa kompromi. Diktum kesatu angka 6 secara spesifik memerintahkan penegakan hukum pidana, perdata, serta penjatuhan sanksi administratif bagi pihak yang melakukan, menyuruh, memfasilitasi, hingga membiarkan karhutla terjadi.
Aturan ini juga memperketat ruang pengecualian pembukaan lahan berbasis kearifan lokal. Diktum kedua angka 1 mengatur syarat kumulatif ketat, seperti pembatasan luas maksimal dua hektare per kepala keluarga, kewajiban pembuatan sekat bakar, serta larangan mutlak praktik pembakaran di ekosistem gambut dan zona penyangga radius 500 meter. Pengecualian tersebut dijamin bukan untuk kepentingan korporasi, perkebunan komersial, pertambangan, maupun pemegang izin konsesi.
Lebih jauh, Diktum kesatu angka 4 dan 5 menegaskan bahwa batas kearifan lokal hanya boleh dijalankan setelah status darurat karhutla di suatu daerah dicabut secara resmi oleh kepala daerah.
BACA JUGA
- Eiger Nature Tekankan Pengelolaan Lingkungan Berbasis Ekowisata
- Hujan Abu Anak Krakatau Ancam Pertanian, Pakar IPB Ingatkan Risiko Gagal Panen
- BRIN Kembangkan Varietas Pisang Unggul Tahan Krisis Iklim dan Wabah
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut bahwa pemerintah membekukan atau menangguhkan sementara izin pembakaran lahan kearifan lokal mengingat ancaman kemarau ekstrem.
“Kemudian juga ada instruksi Bapak Presiden bahwa karena saat ini kita masuk di musim kemarau panjang yang ekstrem El Nino, maka pemberlakuan terkait pembakaran hutan dengan kearifan lokal itu tidak diberlakukan atau ditiadakan,” ujar Listyo usai rapat di Mako Marinir, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Listyo menegaskan bahwa kepolisian tidak akan segan menjatuhkan sanksi hukum bagi siapapun oknum yang nekat melanggar aturan tersebut. Personel TNI dan Polri di lapangan juga dikerahkan secara masif untuk memberikan edukasi serta sosialisasi pencegahan karhutla kepada masyarakat desa.
“Aturan lokal itu sendiri juga ada aturan-aturan, syarat-syaratnya antara lain harus dilaporkan kepala desa, harus ada sekat pembakar kemudian hasilnya dilaporkan, ditungguin, dan sebagainya,” ucap dia.
Di samping penertiban di tingkat tapak, aparat penegak hukum turut membidik keterlibatan entitas bisnis. Kapolri mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 8 perusahaan atau korporasi yang sedang dalam proses hukum terkait kasus karhutla di wilayah Kalimantan dan Sumatra.
