DPR: Klaim B50 sebagai BBM Hijau Harus Dibuktikan Secara Komprehensif
Jakarta, sustainlifetoday.com – Program mandatori biodiesel B50 dinilai perlu dievaluasi secara menyeluruh agar benar-benar mendukung transisi energi yang berkelanjutan. Selain mampu menekan emisi, implementasi kebijakan tersebut juga harus memastikan perlindungan terhadap ekosistem, menjamin keadilan sosial, serta memberikan manfaat yang adil bagi petani sawit.
“Jangan sampai B50 menjadi kebijakan yang pro-petani, tetapi petani sawit ikut membiayai subsidi biodiesel melalui harga TBS yang tertekan. Pemerintah harus memastikan keadilan distribusi manfaat,” ungkapnya Senin (6/7).
Karena itu, pemerintah diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi B50. Menurutnya, transisi energi harus memenuhi tiga prinsip utama, yakni menurunkan emisi, tidak merusak ekosistem, serta menghadirkan keadilan sosial.
Ia mendorong pemerintah melakukan audit siklus hidup karbon secara terbuka, memastikan seluruh pasokan bahan baku biodiesel bebas dari deforestasi dan konflik lahan, mengutamakan peremajaan sawit rakyat dibanding pembukaan lahan baru, menerapkan skema flexi-blending yang menyesuaikan kadar biodiesel dengan kondisi lingkungan dan ekonomi, serta mengarahkan dana sawit lebih besar untuk meningkatkan produktivitas petani.
Ia menambahkan, DPR RI akan terus mengawal kebijakan transisi energi agar tidak hanya berorientasi pada pencapaian target bauran energi, tetapi juga menjamin keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Senada dengan itu, Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS Ateng Sutisna mengingatkan pemerintah agar tidak membangun narasi tunggal yang menempatkan Biodiesel B50 sebagai bahan bakar hijau hanya berdasarkan rendahnya emisi gas buang kendaraan. Menurutnya, keberhasilan transisi energi harus dinilai dari keseluruhan proses produksi hingga dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkannya.
BACA JUGA
- BP Tapera dan GoTo Hadirkan KPR DP 0 Persen bagi Mitra Driver Gojek
- Kasus Gratifikasi Bupati Kuansing, Raja Juli Pastikan Tak Ada SK Pelepasan Hutan Baru
- Truk Jadi Penyumbang Emisi Terbesar di Jakarta, WRI Dorong Transformasi Armada
Program mandatori Biodiesel B50 yang mulai diterapkan pada 1 Juli 2026 merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat ketahanan energi, mengurangi impor solar, sekaligus mendukung target Net Zero Emission (NZE) 2060. Campuran Fatty Acid Methyl Ester (FAME) berbasis kelapa sawit ke dalam solar dinilai mampu menekan emisi karbon monoksida, hidrokarbon, partikulat, dan sulfur. Pemerintah juga memperkirakan implementasi B50 dapat menurunkan emisi gas rumah kaca hingga sekitar 46,72 juta ton CO₂ ekuivalen setiap tahun.
Meski demikian, Ateng menilai manfaat tersebut tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk menyebut B50 sebagai bahan bakar yang lebih ramah lingkungan.
“B50 tidak boleh dijual kepada publik sebagai BBM hijau hanya karena emisi knalpotnya lebih rendah. Kalau bahan bakunya diperoleh melalui ekspansi sawit yang membuka hutan, mengeringkan gambut, dan memicu konflik lahan, maka B50 justru bisa menjadi energi yang tidak lebih ramah lingkungan dibandingkan BBM fosil,” tegasnya.
Ia menegaskan penilaian terhadap biodiesel harus menggunakan pendekatan life-cycle assessment, yakni menghitung seluruh emisi sejak produksi bahan baku, perubahan penggunaan lahan, proses pengolahan, distribusi, hingga pemanfaatannya sebagai bahan bakar. Menurutnya, tantangan terbesar kebijakan B50 justru berada pada sektor hulu yang membutuhkan pasokan minyak sawit dalam jumlah besar.
“Pengurangan emisi di knalpot tidak boleh dibayar dengan pembukaan hutan, rusaknya gambut, dan hilangnya ruang hidup masyarakat adat maupun petani kecil,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan berbagai kajian internasional menunjukkan konversi hutan menjadi perkebunan sawit berpotensi menciptakan carbon debt. Karena itu, klaim B50 sebagai energi hijau harus dibuktikan melalui penghitungan karbon yang komprehensif.
Selain aspek lingkungan, Ateng turut menyoroti potensi dampak sosial dari meningkatnya kebutuhan minyak sawit untuk biodiesel. Menurutnya, peningkatan serapan CPO berpotensi memperketat persaingan antara kebutuhan energi dan pangan sehingga dapat memengaruhi pasokan maupun harga minyak goreng di dalam negeri.
“Pemerintah harus memastikan B50 tidak memicu kelangkaan minyak goreng, tidak menaikkan harga pangan, dan tidak menekan daya beli rakyat,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa petani sawit rakyat belum tentu menjadi pihak yang paling diuntungkan dari program tersebut. Apabila pembiayaan biodiesel semakin bergantung pada pungutan ekspor sawit, tekanan terhadap harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani dapat meningkat, sementara manfaat ekonomi lebih banyak dinikmati industri pengolahan.
“Pertanyaan utamanya bukan sekadar apakah B50 lebih baik dari solar fosil di knalpot. Pertanyaan yang lebih besar adalah: dari mana sawitnya berasal, siapa yang menanggung bebannya, dan berapa besar emisi yang dilepas dari hulunya. Tanpa menjawab itu, klaim B50 sebagai BBM ramah lingkungan belum bisa diterima,” pungkasnya.
