Kasus Gratifikasi Bupati Kuansing, Raja Juli Pastikan Tak Ada SK Pelepasan Hutan Baru
Jakarta, sustainlifetoday.com – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan tidak akan menerbitkan surat keputusan (SK) pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Keputusan tersebut diambil menyusul mencuatnya kasus dugaan gratifikasi dalam pengurusan izin pelepasan kawasan hutan yang menjerat Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebagai tersangka.
Langkah tersebut ditegaskan sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah dalam tata kelola kawasan hutan sekaligus menjaga integritas proses perizinan di sektor kehutanan.
“Per hari ini, tidak ada satu surat pun, tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi,” kata Raja Juli, dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Jumat (3/7).
Raja Juli menjelaskan, dengan tidak adanya SK baru, tidak ada kawasan hutan di Kuansing yang dialihfungsikan menjadi area penggunaan lain (APL).
Sebelumnya, pada akhir Juni lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual-beli jabatan serta gratifikasi terkait pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT).
Kasus tersebut bermula dari temuan KPK mengenai dugaan pemotongan sisa hasil usaha (SHU) di koperasi unit desa (KUD) di Kuansing yang diduga digunakan untuk mengurus izin pelepasan kawasan hutan.
Nama Raja Juli turut menjadi sorotan karena dalam mekanisme pelepasan kawasan HPT, pemerintah daerah hanya memberikan rekomendasi, sementara keputusan penerbitan izin berada di tangan Kementerian Kehutanan. Selain itu, terdapat dokumentasi pertemuan antara Raja Juli dan Bupati Kuansing di kantor kementerian sekitar satu bulan sebelum kasus tersebut mencuat.
BACA JUGA
- BKSDA Telusuri Tapir yang Terekam Melintas di Jalinsum Mesuji
- KKP Targetkan Kampung Nelayan Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Pesisir Berkelanjutan
- Genesis Bengkulu: Sawit Ilegal Masih Mengancam Habitat Gajah Sumatera di Bentang Alam Seblat
Raja Juli membenarkan adanya pertemuan dengan Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026. Menurutnya, audiensi tersebut merupakan pertemuan resmi yang diajukan melalui surat, dilengkapi daftar hadir dan notulensi, serta dipublikasikan melalui media sosial kementerian maupun akun pribadinya.
“Dalam audiensi itu, ternyata Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map,” kata Raja Juli.
Ia mengaku baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan lokasi.
“Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut,” ujarnya.
Raja Juli mengatakan dirinya kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut. Pengembalian dilakukan pada 12 Juni 2026 setelah ajudannya mendapat surat tugas resmi dari Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan.
“Tanggal 11 Juni, Sekjen (Sekretaris Jenderal Kemenhut) mengeluarkan surat jalan, surat perintah pada ajudan saya untuk mendatangi Bupati Kuansing,” ucap Raja Juli.
Untuk memfasilitasi proses tersebut, Raja Juli juga meminta bantuan Kapolda Riau Herry Heryawan agar pengembalian dilakukan di Kantor Polres Kuansing. Dalam konferensi pers, ia turut memperlihatkan foto serta surat tanda terima pengembalian amplop yang ditandatangani kedua belah pihak.
“Ini tanda terimanya tanggal 12 Juni pukul 14.57 WIB, 17 hari sebelum OTT,” kata dia.
Di akhir keterangannya, Raja Juli menegaskan dukungannya terhadap upaya pemberantasan korupsi dan menyatakan siap bersikap kooperatif apabila diminta memberikan keterangan oleh KPK.
