Blackout Jadi Alarm Percepat Pengembangan PLTS Atap di Indonesia
Jakarta, sustainlifetoday.com – Kasus pemadaman listrik (blackout) di Sumatra dan jaringan Jawa-Madura-Bali dinilai menjadi pengingat penting akan perlunya memperkuat ketahanan sistem kelistrikan nasional melalui percepatan transisi energi. Ketergantungan yang tinggi terhadap energi primer berbasis batu bara dinilai membuat sistem kelistrikan lebih rentan terhadap gangguan pasokan maupun fluktuasi harga energi.
Lembaga riset Institute for Energy Economics and Financial Analysis (IEEFA) menilai pengembangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap perlu dipercepat sebagai bagian dari strategi memperkuat ketahanan energi sekaligus mengurangi risiko gangguan pasokan listrik di masa depan.
Energi surya dinilai memiliki keunggulan karena memanfaatkan sumber daya lokal yang melimpah serta tidak bergantung pada distribusi bahan bakar fosil maupun fluktuasi harga energi global. Selain itu, PLTS atap dapat dipasang di rumah tangga, komunitas, hingga kawasan industri sehingga mampu menjadi sumber listrik alternatif ketika jaringan utama mengalami gangguan.
“Kerugian ekonomi dari pemadaman listrik diperkirakan telah mencapai triliunan rupiah dan berdampak buruk pada industri, rumah tangga, dan layanan publik penting. Karenanya, investasi PLTS atap dan baterai seharusnya dilihat sebagai bagian dari strategi untuk memperkuat ketahanan energi. Teknologi ini dapat mengurangi risiko gangguan pasokan bahan bakar, meningkatkan keandalan pasokan listrik, dan membantu memitigasi dampak gangguan jaringan di masa mendatang,” kata Mutya Yustika, Research & Engagement Lead, Indonesia Energy Transition IEEFA dikutip Kamis (2/7).
Sebagai negara kepulauan, Indonesia dinilai perlu mengintegrasikan pemanfaatan PLTS dengan sistem penyimpanan energi baterai atau Battery Energy Storage System (BESS). Kombinasi keduanya memungkinkan pasokan listrik tetap tersedia ketika jaringan utama mengalami gangguan sehingga meningkatkan keandalan sistem kelistrikan.
Meski memiliki potensi besar, pengembangan PLTS atap di Indonesia masih tertinggal dibandingkan negara-negara lain di Asia Tenggara. Hingga 2025, kapasitas terpasang PLTS atap di Indonesia baru mencapai sekitar 853 megawatt (MW), jauh di bawah Vietnam yang telah mencapai sekitar 6,9 gigawatt (GW), Thailand 3,6 GW, dan Malaysia 1,8 GW.
BACA JUGA
- IESR: Elektrifikasi Transportasi Lebih Efektif Dibanding B50
- BBKSDA Sulsel Selamatkan 570 Satwa Liar Sepanjang Semester I 2026
- Elnusa Latih Kelompok Perempuan Kelola Sampah Plastik Jadi Bernilai
Energy Finance Specialist IEEFA, Randi Bachtiar, menilai rendahnya kapasitas tersebut dipengaruhi berbagai hambatan regulasi. Salah satunya adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024 yang menghapus skema net-metering.
Kebijakan tersebut dinilai mengurangi daya tarik investasi PLTS atap, khususnya bagi rumah tangga, karena kelebihan listrik yang disalurkan ke jaringan PLN tidak lagi diperhitungkan sebagai pengurang tagihan listrik.
Selain itu, penerapan sistem kuota kapasitas oleh PLN juga membatasi jumlah pelanggan yang dapat memasang PLTS atap. Dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2025–2034, kapasitas PLTS atap yang dialokasikan hanya sebesar 3.037 MW.
Menurut IEEFA, berbagai kebijakan tersebut membuat biaya investasi PLTS atap tetap tinggi, yakni sekitar Rp20 juta hingga Rp30 juta per kilowatt (kW). Ditambah tarif listrik PLN yang masih relatif rendah karena subsidi, masa pengembalian investasi PLTS atap menjadi berkisar 7–12 tahun.
“Kombinasi biaya awal yang tinggi dan hambatan regulasi ini telah membatasi partisipasi rumah tangga dalam adopsi tenaga surya atap. Akibatnya, panel surya atap tetap tidak terjangkau bagi banyak rumah tangga meskipun memiliki potensi untuk meningkatkan ketahanan energi dan mengurangi biaya listrik,” jelas Randi.
IEEFA pun mendorong pemerintah melakukan reformasi kebijakan untuk mempercepat adopsi PLTS atap. Beberapa langkah yang diusulkan meliputi pengembalian skema net-metering, revisi sistem kuota pemasangan PLTS atap, perluasan model pembiayaan melalui perusahaan jasa energi (Energy Service Company/ESCO), serta penyempurnaan regulasi yang mendukung penggunaan sistem penyimpanan energi baterai.
Menurut Mutya, reformasi tersebut akan membuka akses yang lebih luas bagi rumah tangga, pelaku usaha, hingga pemerintah daerah untuk memanfaatkan energi surya.
“Pengembangan PLTS juga tidak dapat dilakukan secara terpisah. Hal ini harus didukung oleh investasi dalam jaringan listrik modern dan tangguh serta langkah-langkah untuk mengatasi hambatan transmisi yang terus membatasi perluasan jaringan, keandalan, dan integrasi sumber energi baru,” tegas Mutya.
