DJP Dorong Kepatuhan Pajak di Kawasan Hutan, Dorong Tata Kelola Lahan Berkelanjutan
Jakarta, sustainlifetoday.com — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperkuat pengawasan dan optimalisasi penerimaan pajak dari sektor-sektor usaha yang memanfaatkan kawasan hutan, termasuk pertambangan, perkebunan, dan bentuk pemanfaatan lahan lainnya. Langkah ini menjadi bagian penting dalam mendorong tata kelola sumber daya alam yang lebih berkelanjutan, khususnya terkait transparansi dan kewajiban fiskal para pelaku usaha.
Optimalisasi tersebut dilakukan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang dalam beberapa tahun terakhir berfokus pada perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan kawasan hutan namun belum patuh sepenuhnya terhadap regulasi perpajakan dan penggunaan lahan.
“Jumlah kenaikan kepatuhan pembayaran pajak tahun 2025 dibanding 2024 itu kami catat angka sampai 21 November Rp 1,75 triliun, kenaikan sampai 20,22%,” kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (24/11).
Menurut DJP, peningkatan penerimaan pajak dari sektor kawasan hutan mencerminkan mulai menguatnya kesadaran dan akuntabilitas perusahaan terhadap kewajiban fiskal mereka. Perubahan ini penting mengingat banyak aktivitas ekonomi berbasis lahan—mulai dari ekstraksi sumber daya hingga perkebunan skala besar—secara langsung berkaitan dengan isu deforestasi, degradasi lahan, dan hilangnya keanekaragaman hayati.
Baca Juga:
- Proyek Whoosh Timbulkan Kerusakan Lingkungan, Celios: RI Bisa Minta Keringanan Utang ke China
- Akademisi UMY Soroti Risiko Transisi Energi Bersih di Indonesia
- Peringati Women’s Entrepreneurship Day, HSBC dan YCAB Perkuat Perempuan Pelaku UMKM Lewat KITA Berdaya
Bimo menjelaskan bahwa pembayaran pajak di luar kewajiban rutin bulanan mengalami peningkatan signifikan. Pada periode yang sama tahun lalu, realisasi hanya mencapai Rp 25,86 triliun, sementara tahun ini angkanya naik menjadi Rp 31,08 triliun.
Ia menambahkan bahwa tambahan penerimaan ini berasal dari penguatan pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp 180 miliar, pengawasan pajak senilai Rp 138,39 miliar, serta percepatan pelunasan utang pajak yang mencapai Rp 1,61 triliun hingga November 2025.
“Yang paling besar itu memang tercatat pelunasan utang pajak sekitar Rp 1,61 triliun, sehingga total dampak dari Satgas PKH bulanan di luar penerimaan dan kegiatan rutin sekitar Rp 1,75 triliun,” kata Bimo.
Langkah DJP ini dinilai relevan, karena kepatuhan perpajakan di sektor pemanfaatan hutan dapat mendukung pengelolaan lahan yang lebih bertanggung jawab, mendorong praktik bisnis yang lebih transparan, serta mempersempit ruang bagi aktivitas ilegal yang merusak lingkungan.
