BUMN Pengelola Nuklir Kolaps, Asetnya akan Dialihkan ke BRIN
Jakarta, sustainlifetoday.com – PT Industri Nuklir Indonesia (Persero) atau Inuki menyatakan sudah tidak lagi memiliki kemampuan untuk mengelola aset-aset nuklir miliknya. Langkah percepatan pengalihan aset ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) pun tengah didorong demi menjamin keselamatan dan kelanjutan pengelolaan limbah radioaktif di Indonesia.
“Sejak 2022 kami tidak lagi beroperasi. Tidak ada pendapatan, akumulasi kerugian mencapai Rp114,5 miliar, dan ekuitas kami kini negatif,” ungkap Dirut Inuki R Herry, dalam rapat dengan Komisi XII DPR RI, dilansir pada Selasa (22/7).
Kondisi operasional yang mandek sejak dua tahun terakhir membuat Inuki secara resmi mengajukan pengalihan aset kepada BRIN. Pengajuan itu diawali dengan permohonan BRIN pada Maret 2022 yang menginginkan pengelolaan fasilitas nuklir untuk kepentingan dekontaminasi.
Sejak Agustus 2022, akses Inuki ke fasilitas-fasilitas tersebut dihentikan. Kini, hanya tersisa lima tenaga kontrak di perusahaan, sementara kewajiban ke pihak ketiga mencapai Rp80 miliar.
Baca Juga:
- Memahami Kehidupan hingga Kondisi Arktik Terkini dari Film “Sore: Istri dari Masa Depan”
- Howell Expo 2025 Sukses Padukan Pameran, Aktivitas, dan Edukasi Gaya Hidup Sehat
- Limbah Rumah Tangga Masih Jadi Musuh Utama Sungai Jakarta
“Kami mendorong percepatan serah terima aset, karena situasi ini menyangkut ekosistem kenukliran nasional dan aspek kedaruratan yang harus ditangani pihak yang berwenang,” jelas Herry.
Kekhawatiran akan potensi risiko hukum dalam penghapusbukuan aset yang mengandung kontaminasi sempat menjadi ganjalan. Namun, menurut opini hukum dari Jamdatun (Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara), proses tersebut sah dan tidak menimbulkan risiko hukum.
“Jamdatun menyatakan pelimpahan dan dekontaminasi aset bisa dilakukan dengan anggaran internal BRIN, tanpa risiko pidana maupun administratif,” tambah Herry.
Sebagian besar limbah radioaktif telah ditangani sejak 2009, bahkan sebelum Inuki tergabung dalam Holding BUMN Farmasi pada 2022. Namun Herry juga menyebutkan ada limbah yang berasal dari entitas lain dan masih tersisa di lokasi fasilitas.
Situasi ini menandai pentingnya konsolidasi kelembagaan dalam pengelolaan limbah berbahaya. Bukan hanya sebagai langkah administratif, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap keamanan lingkungan dan masyarakat.
