Anindya Bakal Kumpulkan Kadin Daerah, Imbas Dugaan Pemalakan Proyek di Cilegon?

Jakarta, sustainlfietoday.com – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Bakrie, menyatakan akan mengumpulkan seluruh ketua Kadin daerah dalam waktu dekat menyusul mencuatnya kasus dugaan pemalakan jatah proyek oleh pengurus Kadin Cilegon, Banten.
Langkah ini diambil untuk menegaskan kembali komitmen seluruh pengurus terhadap pakta integritas yang telah mereka tandatangani.
“Dalam waktu bulan ini kita akan kumpulin teman-teman provinsi, kabupaten, kota untuk memastikan fakta integritas yang sudah ditandatangani itu benar-benar akan dijalankan,” ujar Anindya di Menara Kadin, Jakarta, Jumat (23/5).
Ia menambahkan bahwa agenda Kadin pekan depan akan sangat padat, namun pertemuan dengan para kepala daerah dinilai penting untuk menjaga integritas organisasi. Anindya menekankan, setiap pengurus Kadin wajib mematuhi pakta integritas serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Baca Juga:
- China, Jepang, Korsel Berebut Pengaruh Energi Bersih di ASEAN
- DPR Dukung Implementasi Biodiesel B50 di Tahun 2026
- Julian Assange Kenakan Kaos Bertuliskan 4.986 Nama Anak Korban Serangan Gaza
“Memang kita di sini bukan hanya mengajak investor tapi juga mengajak pemberdayaan daerah, dua-duanya penting. Jadi hal-hal itu benar-benar kita mesti selesaikan karena masih banyak PR-PR yang lebih penting,” tegasnya.
Sebelumnya, Anindya telah memberhentikan sementara tiga anggota Kadin terkait dugaan pemalakan proyek pembangunan pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) milik PT Chandra Asri Alkali (CAA) di Cilegon. Mereka adalah Ketua Kadin Kota Cilegon Muhammad Salim, Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon Ismatullah Ali, dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon Rufaji Zahuri.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten pada Jumat malam (16/5).
“Dengan menghormati asas praduga tidak bersalah, Kadin Indonesia akan menonaktifkan ketiga anggota Kadin hingga ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Anindya dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/5).