Eiger Nature Tekankan Pengelolaan Lingkungan Berbasis Ekowisata
Jakarta, sustainlifetoday.com – Pengembangan kawasan wisata berbasis alam di wilayah Puncak, Jawa Barat, menuntut penyesuaian ketat terhadap fungsi ekologis dan daya dukung lingkungan, khususnya pada area yang berbatasan langsung dengan kawasan konservasi. Prinsip ini melandasi penataan kawasan Eiger Nature (sebelumnya Eiger Adventure Land) menjelang pembukaan resminya untuk publik.
Pengelolaan kawasan ekowisata ini mencakup area seluas 253,66 hektare di Zona Pemanfaatan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.305/Menlhk/Setjen/KSA.3/4/2019 tentang Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA). Dari total konsesi di TNGGP tersebut, tingkat Koefisien Dasar Bangunan (KDB) fisik tercatat hanya sebesar 0,15 persen, jauh di bawah batas maksimal 10 persen yang diizinkan dalam regulasi IUPSWA.
Direktur Utama Eiger Nature, Imanuel Wirajaya, menjelaskan bahwa transformasi nama kawasan ini mencerminkan komitmen mendalam terhadap reorientasi pengelolaan ekowisata secara holistik.
“Perubahan ini bukan sekadar tentang nama, tetapi tentang komitmen kami untuk membangun ekowisata yang dapat menjadi berkat bagi pengunjung, alam, budaya, dan masyarakat. Kami ingin mereka yang berkunjung tidak hanya datang untuk menikmati alam, tetapi juga pulang membawa pengalaman, pemahaman, dan makna yang baru,” ujar Imanuel, Selasa (8/9).
Selain area TNGGP, Eiger Nature mengelola lahan PTPN I Regional 2 seluas 73,23 hektare dengan KDB sebesar 3,64 persen, di mana lebih dari 90 persen lahannya dipertahankan sebagai kawasan hijau. Upaya pemulihan dan pemeliharaan lingkungan dilakukan melalui penanaman lebih dari 120.000 pohon serta 8 juta semak penutup tanah, pendataan keanekaragaman hayati secara berkala, hingga pengelolaan tata air internal.
BACA JUGA
- Resmi Gunakan Biodiesel B50, KAI Pangkas 9.000 Ton Emisi Karbon dalam 55 Hari
- Dampak Erupsi Anak Krakatau, BRIN Imbau Warga Tak Konsumsi Biota Laut yang Mati Mendadak
- Perkuat Pasar Karbon, Kemenhut Fokus Bangun Kapasitas SDM dan Kerangka Kompetensi
Dari aspek kepatuhan tata kelola lingkungan, proyek ini telah mengantongi Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) dari DLH Kabupaten Bogor pada Desember 2025. Sebelumnya, Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 2889 Tahun 2025 tentang Pencabutan Sanksi telah diterbitkan pada 22 November 2025, setelah PT Eigerindo MPI menyelesaikan seluruh kewajiban administratif, verifikasi lapangan, dan pemulihan lahan kritis sesuai arahan pemerintah.
Dalam operasionalnya, Eiger Nature mengadopsi kerangka kerja 7E Ekowisata yang mengintegrasikan pilar Ekologi, Etnologi, Ekonomi, Edukasi, Estetika, Etika, dan Entertainment. Penerapan standar pengelolaan lingkungan pascabuka untuk umum akan menjadi tolok ukur utama keberlanjutan ekowisata di kawasan bernilai konservasi tinggi ini.
