Sampah Putung Rokok Menumpuk, Greenpeace Desak Produsen Bertanggung Jawab
Jakarta, sustainlifetoday.com — Brand Audit Lentera Anak di wilayah Jabodetabek mencatat sebanyak 18.062 sampah rokok, yang sebagian besar berupa puntung dan berasal dari enam produsen terbesar di Indonesia.
Senior Regional Campaign Strategist Greenpeace Southeast Asia, Fajri Fadhillah, menilai temuan tersebut menunjukkan adanya ketidakadilan lingkungan. Ia menyebut pembiayaan pembersihan puntung rokok selama ini dibebankan kepada publik dan pemerintah, sementara industri rokok tetap memperoleh keuntungan.
“Industri rokok telah menciptakan polusi, maka mereka harus membayar biaya penanganannya. Sehingga, seharusnya pemerintah menerapkan Polluter Pays Principle untuk memastikan industri rokok menanggung biaya pencemaran yang mereka ciptakan,” kata Fajri dalam diskusi daring “Jejak Sampah Rokok di Tiap Langkah: Menagih Akuntabilitas Industri”, dikutip pada Selasa (18/11).
Fajri juga menyatakan bahwa skema Extended Producer Responsibility (EPR) tidak relevan untuk produk tembakau karena berpotensi digunakan sebagai greenwashing.
“Produk tembakau itu adiktif, beracun, dan tidak bermanfaat, sehingga pendekatan EPR justru berisiko menjadi greenwashing dan tidak menurunkan konsumsi,” katanya.
Senior Policy Advisor SEATCA, Mary Assunta, mengatakan di sejumlah negara perusahaan rokok menjalankan kegiatan corporate social responsibility (CSR) sebagai bentuk greenwashing. Ia mencontohkan kegiatan mobilisasi anak muda untuk mengumpulkan sampah pada Hari Lingkungan Hidup.
Baca Juga:
- Penjualan Atto 1 Meledak, BYD Jadi Pemain Utama EV di Oktober 2025
- Dunia K3 RI Berduka, Eks Ketua DK3N dr Harjono Tutup Usia
- Hashim Djojohadikusumo Masuk Dewan Penasihat METI, Dorong Akselerasi EBT
“Mereka bangga melakukan hal itu seolah-olah telah berkontribusi positif kepada masyarakat, padahal sesungguhnya hanya menutupi dampak buruk dari rokok dan sampah puntung rokok,” ujar Mary.
Mary juga menyebut rancangan produk rokok sering menimbulkan kesan palsu bahwa filter rokok aman, padahal risikonya lebih agresif bagi paru-paru. Ia menegaskan bahwa rokok mengandung bahan beracun dan tidak dapat didaur ulang.
Ia menyatakan industri rokok tidak memberikan manfaat dari seluruh rangkaian ekosistemnya, mulai dari hulu hingga hilir. Karena itu, menurutnya, EPR tidak dapat diterapkan pada produk tembakau. Ia menambahkan bahwa dua negara, yaitu Irlandia dan Spanyol, telah menerapkan kewajiban pembayaran sampah lingkungan sejak Januari 2023.
Dewan Pengarah AZWI dan Direktur Eksekutif ECOTON, Daru Setyorini, menegaskan bahwa berbagai inisiatif lingkungan yang dipromosikan industri rokok merupakan bentuk greenwashing. Menurutnya, desain produk rokok dan kemasan sekali buang menyebabkan sampah yang mengotori lingkungan serta melepaskan polutan dan mikroplastik.
“Selama filter rokok terus diproduksi dan dibuang ke lingkungan, klaim kepedulian lingkungan dari industri rokok adalah penyangkalan fakta bahwa merekalah sumber utama krisis sampah plastik,” ujar Daru.
Daru mengatakan pemerintah harus memastikan mekanisme akuntabilitas produsen bersifat mengikat.
“EPR harus memastikan industri mengubah desain produk dan kemasannya sehingga tidak mengotori dan meracuni lingkungan dan kesehatan masyarakat,” tambahnya.
