Nahkoda Kapal Pencemar Laut Natuna Utara Asal Iran Divonis 7 Tahun Penjara

JAKARTA, sustainlifetoday.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan kepuasannya atas putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam terhadap Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (43 tahun), seorang warga negara Mesir.
Abdelaziz adalah kapten kapal tanker berbendera Iran, MT ARMAN 114, yang ditangkap tahun lalu karena diduga mencemari Laut Natuna Utara. Abdelaziz dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 69 ayat (1) huruf a jo Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, Majelis Hakim memutuskan bahwa barang bukti berupa kapal MT Arman 114 berbendera Iran beserta muatan minyak mentah ringan seberat 166.975,36 metrik ton disita untuk negara. Putusan ini sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, menilai putusan tersebut dapat dijadikan sebagai pembelajaran penting bagi pelaku kejahatan lingkungan untuk memberikan efek jera, khususnya kepada pelaku pencemaran laut Indonesia. Mengingat beberapa kasus sebelumnya yang juga dibawa ke Pengadilan Negeri Batam.
Pada 15 Juni 2022, hukuman penjara 7 tahun dan denda Rp 5 miliar dijatuhkan dalam kasus penyelundupan limbah B3 ke wilayah Indonesia. Terdakwa kasus tersebut adalah Chosmus Palandi, Kapten Kapal SB Cramoil Equity berbendera Belize, yang kapalnya disita oleh negara.
Selain itu, pada 25 Mei 2021, vonis bersalah dijatuhkan kepada Chen Yi Qun, warga negara Cina dan Nakhoda Kapal Tanker MT Freya berbendera Panama, atas tindak pidana dumping limbah B3 ke laut. Putusannya dijatuhi hukuman penjara 1 tahun dan denda 2 miliar rupiah.
Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda, menjelaskan kronologi kasus yang melibatkan kapal iran. Kasus ini berawal dari hasil pengawasan Petugas Patroli KN Marore 322 Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI yang mendeteksi dua kapal tanker yang saling berdekatan dan mematikan Sistem Identifikasi Otomatis (AIS) di radar.
Tim Bakamla RI kemudian mendekati lokasi dan menemukan kapal MT Arman 114 berbendera Iran yang mengangkut minyak mentah ringan serta MT Tinos yang diduga melakukan transfer minyak antar kapal secara ilegal. Dari pengamatan drone yang dioperasikan Tim Bakamla RI, terlihat kedua kapal tersebut terhubung oleh pipa dan terdapat tumpahan minyak dari kapal MT Arman 114.
Tim Bakamla RI mengambil sampel air laut yang terkontaminasi minyak akibat tumpahan tersebut, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Kapal MT ARMAN 114 dengan bantuan penjaga pantai Malaysia. Setelah itu, kapal MT ARMAN 114 berbendera Iran dibawa ke Perairan Batam untuk proses lebih lanjut.
“Selanjutnya, pada 11 Juli 2023, Bakamla melimpahkan kasus ini kepada KLHK untuk dilakukan pendalaman dan penyidikan sesuai kewenangan yang dimiliki aparat Gakkum KLHK,” jelas Yazid.
Berdasarkan hasil laboratorium pada sampel air laut dari lokasi dua tanker dan keterangan ahli, disimpulkan bahwa telah terjadi pencemaran air laut di Laut Natuna Utara, Provinsi Kepulauan Riau, akibat tumpahan minyak dari Kapal MT ARMAN 114.