Masuk Nominasi Tokoh Terkorup Versi OCCRP, Bukti Bobroknya Tata Kelola Pemerintahan Era Jokowi?

JAKARTA, SUTAINLIFETODAY.COM – Nama Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), masuk dalam daftar nominasi “Person of The Year in Organized Crime and Corruption” tahun 2024 yang dirilis oleh Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP). Fakta ini lantas memicu keriuhan di media sosial, tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) selama era kepemimpinan Jokowi pun kini dipertanyakan.
Berdasarkan informasi dari situs resmi OCCRP, nominasi ini dilakukan melalui masukan dari pembaca, jurnalis, juri independen, serta jejaring global OCCRP. Selain nama bekas Gubernur DKI ini, daftar nominasi juga mencakup nama-nama lain seperti Presiden Kenya William Ruto, Presiden Nigeria Bola Ahmed Tinubu, mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina, dan pengusaha India Gautam Adani. Meski akhirnya gelar “Person of The Year in Organized Crime and Corruption” diberikan kepada mantan Presiden Suriah Bashar al-Assad, pencantuman nama Jokowi sebagai finalis tetap menjadi sorotan.
Bobroknya Tata Kelola di Era Jokowi?
Korupsi telah lama menjadi salah satu tantangan terbesar dalam tata kelola pemerintahan Indonesia. Masuknya nama Jokowi dalam nominasi ini menimbulkan pertanyaan serius tentang komitmen pemerintahan yang akuntabel di era Jokowi. Lebih lanjut, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Dicky Ananda menilai bahwa masuknya nama Jokowi dalam daftar tersebut sejalan dengan indikasi yang ada terkait boborknya tata kelola pemerintahan di masanya.
“Jika merujuk pada sejumlah indikasi, selama masa pemerintahan Joko Widodo, dirinya kerap kali diduga menggunakan hukum sebagai alat untuk melegitimasi hasrat kekuasaannya,” ujar Diky pada Rabu (1/1).
Baca Juga:
- Diskon PPN untuk Kendaraan Listrik Berlaku hingga Akhir 2025
- OJK Dorong Penguatan Bursa Karbon melalui Pajak Karbon dan BAE Sektoral
- 2024, Tahunnya Kebangkitan Kendaraan Listrik di Tanah Air?
Penegakan hukum di Indonesia sering kali dianggap tidak tegas dan cenderung tebang pilih. Hal ini tentu mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi negara. Termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dulunya dianggap sebagai lembaga antikorupsi yang kuat, kini dinilai melemah selama pemerintahan Jokowi, terutama setelah revisi UU KPK yang kontroversial.
“Pelemahan KPK secara institusional, baik melalui revisi UU maupun pemilihan pimpinan yang bermasalah, merupakan bentuk campur tangan Jokowi. Ini berdampak pada melemahnya pemberantasan korupsi, tidak hanya di KPK, tapi juga di kejaksaan dan kepolisian,” terang Dicky.
Adapun, masuknya nama Jokowi dalam nominasi ini juga dinilai sebagai cerminan rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap integritas pemerintah. Ketika pemimpin negara masuk dalam daftar nominasi seperti ini, masyarakat dapat merasa bahwa sistem pemerintahan telah gagal memberikan contoh yang baik.
Masuknya Jokowi dalam nominasi “Tokoh Terkorup Dunia” versi OCCRP 2024 juga menjadi tamparan keras bagi pemerintahan RI. Hal ini seharusnya menjadi peringatan bagi pemerintah untuk memperbaiki tata kelola, memperkuat penegakan hukum, dan membangun kembali kepercayaan publik. Tanpa perubahan yang signifikan, Indonesia berisiko terus terperosok dalam lingkaran korupsi yang merusak fondasi negara.