Diskon PPN untuk Kendaraan Listrik Berlaku hingga Akhir 2025

Jakarta, sustainlifetoday.com – Pemerintah Indonesia terus memperkuat komitmennya dalam mendukung pengembangan kendaraan listrik (Electric Vehicle/EV) melalui berbagai insentif. Salah satu kebijakan strategis yang diumumkan adalah pemberian diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi kendaraan listrik murni, kendaraan berbasis baterai, dan kendaraan hybrid. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan bahwa insentif ini berlaku secara bertahap hingga akhir 2025.
“Dikenakan diskon skema untuk PPN ditanggung pemerintah sampai dengan bulan Juni, 100 persen diskonnya, dan untuk semester kedua diskonnya turun 50 persen,” kata Sri Mulyani dalam pernyataannya dilansir pada Kamis (1/1).
Ia juga menambahkan bahwa total stimulus yang dialokasikan pemerintah untuk berbagai sektor, termasuk kendaraan listrik dan properti, mencapai Rp265,6 triliun.
Dorong Industri Otomotif Ramah Lingkungan
Diskon pajak ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri otomotif ramah lingkungan sekaligus mendukung transisi menuju ekonomi rendah karbon. Pemerintah optimistis bahwa kebijakan ini tidak hanya mempercepat adopsi kendaraan listrik, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Dengan implementasi kebijakan yang bertahap, kami optimis dampaknya terhadap inflasi dan daya beli dapat diminimalkan,” ujar Sri Mulyani.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya Indonesia untuk mempercepat transisi menuju ekonomi berkelanjutan. Dukungan penuh terhadap kendaraan listrik dinilai mampu memperkuat ekosistem industri dalam negeri serta meningkatkan daya saing global.
BACA JUGA: 2024, Tahun Kebangkitan Kendaraan Listrik di Indonesia