KLH Segel Tiga Perusahaan di Tangerang akibat Pencemaran Lingkungan

Jakarta, sustainlifetoday.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel tiga perusahaan industri di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, menyusul temuan pelanggaran berat terhadap kualitas udara dan air. Penyegelan dilakukan setelah menerima laporan warga soal pencemaran lingkungan yang meresahkan.
Tiga perusahaan yang disegel adalah PT Power Steel Mandiri, PT Power Steel Indonesia, dan PT Biporin Agung, serta satu lokasi pengelolaan limbah ilegal di sekitar Sungai Cilongok. Dua perusahaan pertama diketahui menghasilkan asap dari proses peleburan logam yang mencemari udara sekitar.
“Ini bukan sekadar bau menyengat, tapi ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat,” ujar Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq dalam keterangan resminya, Jumat (30/5).
KLH juga menemukan limbah B3 ditimbun secara ilegal di area terbuka di belakang pabrik. Fasilitas tersebut langsung disegel karena dinilai sebagai sumber utama pencemaran.
Sementara itu, PT Biporin Agung diduga membuang limbah cair langsung ke Sungai Cilongok tanpa pengolahan. Sungai di sekitar pabrik pun berubah warna menjadi ungu tua, mengindikasikan pencemaran kimia berat.
Baca Juga:
- Re-Spark SRE ITS Hadirkan PLTS dan Edukasi Energi Terbarukan ke Sekolah Sidoarjo
- Kopi Nako Hadirkan Pengalaman Kopi Modern Bernuansa Tradisi dan Alam
- BMKG Prediksi Fenomena Kemarau Basah Terjadi hingga Bulan Agustus
“Apa pun alasan bisnisnya, tidak ada pembenaran untuk meracuni sungai. Ini kriminal lingkungan,” tegas Hanif.
Tak hanya itu, inspeksi KLH juga menemukan praktik pengelolaan limbah mill scale ilegal di hulu sungai. Limbah cair bercampur oli mengalir ke saluran drainase, menyebabkan air sungai menghitam dan mengental.
Hasil uji kualitas lingkungan menunjukkan seluruh sampel udara dan air telah melampaui baku mutu. Pelanggaran ini mengacu pada Pasal 98 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaku dapat dikenakan pidana maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH, Rizal Irawan, menyatakan bahwa KLH akan terus mengedepankan pendekatan multidoor dalam penegakan hukum, mencakup sanksi administratif, pidana, dan perdata.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan lingkungan,” tegas Rizal.