Kemenhut Segel 7 Subjek Hukum Perusak Hutan Sumatra, Raja Juli: Ini Janji Saya kepada Rakyat
JAKARTA, sustainlifetoday.com – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali mengambil langkah tegas dalam penegakan hukum lingkungan dengan menyegel tiga subjek hukum yang diduga berkontribusi pada bencana banjir dan longsor di Sumatra. Penyegelan terbaru ini menambah total menjadi tujuh subjek hukum yang telah ditindak dalam dua pekan terakhir.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan komitmennya dalam memberantas perusakan hutan tanpa pandang bulu.
“Penyegelan ini akan terus kami lakukan terhadap perusak hutan. Seperti janji saya kepada rakyat yang disampaikan di depan Komisi IV DPR RI. Jadi siapapun yang melakukan perusakan hutan akan kami tindak,” kata Raja Juli mengutip detikcom, Senin (8/12).
Sebelumnya, Kemenhut telah menyegel empat lokasi yang diduga menjadi penyebab banjir dan longsor di Sumatra. Empat lokasi tersebut terdiri dari dua areal konsesi korporasi dan dua area milik Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di luar kawasan hutan.
Baca Juga:
- Pemerintah akan Hapus Kredit Macet UMKM Terdampak Bencana di Sumatra
- Eks Kepala BMKG Soroti Bencana Sumatra: “Kalau Murni Alam, Tidak Akan Sedahsyat Ini”
- PTPN Tegaskan Komitmen Bangun Ekosistem Pangan Berkeadilan untuk Petani
“Kami tidak ada kompromi. Baik korporasi ataupun PHAT yang terbukti merusak hutan Indonesia akan kami tindak. Seperti komitmen yang telah saya sampaikan di DPR, penegakan hukum secara tegas tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Daftar 7 Subjek Hukum yang Sudah Disegel
Sebelumnya sudah disegel:
- Dua Areal Konsesi PT Toba Pulp Lestari di Desa Marisi, Kec. Angkola Timur, Kab. Tapanuli Selatan
- PHAT Jhon Ary Manalu di Desa Pardomuan, Kec. Simangumban, Kab. Tapanuli Utara
- PHAT Asmadi Ritonga di Desa Dolok Sahut, Kec. Simangumban, Kab. Tapanuli Utara
- PHAT David Pangabean di Desa Simanosor Tonga, Kec. Saipar Dolok Hole, Kab. Tapanuli Selatan
Baru disegel:
- Dua Areal Konsesi PT Agincourt Resource di Ramba Joring, Desa Aek Pining, Kec. Batang Toru, Kab. Tapanuli Selatan
- PHAT Jon Anson di Desa Natambang Roncitan, Kec. Arse, Kab. Tapanuli Selatan
- PHAT Mahmudin di Desa Sombadebata Purba, Kec. Saipar Dolok Hole, Kab. Tapanuli Selatan
Kemenhut melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) saat ini sedang melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, salah satu ekosistem paling penting di Sumatra Utara. Proses pendalaman mencakup pengumpulan sampel kayu, pemetaan lokasi, dan pemeriksaan keterangan berbagai pihak.
“Dengan penyegelan kali ini sudah ada 7 subyek hukum yang disegel. Masih ada 5 subyek hukum lainnya yang teridentifikasi dan akan kami lakukan pendalaman. Bila terbukti melakukan pelanggaran, kami tidak segan akan langsung segel,” tutup Raja Juli.
Baca Juga:
