Pemerintah akan Hapus Kredit Macet UMKM Terdampak Bencana di Sumatra
JAKARTA, sustainlifetoday.com – Pemerintah memastikan akan memberikan perlindungan finansial bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak bencana banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan skema keringanan, mulai dari restrukturisasi hingga penghapusan kredit macet bagi debitur di wilayah terdampak.
“Ya, nanti kan kita sudah memberikan relaksasi untuk UMKM. Regulasinya sudah ada dan itu bisa berlaku otomatis,” ujar Airlangga, Jumat (5/12).
Terkait kemungkinan penyaluran santunan dalam jumlah besar seperti di Thailand, Airlangga menyampaikan hal tersebut masih akan dilihat lebih lanjut. Ia menambahkan, kondisi ekonomi di tiga provinsi terdampak masih harus dipantau untuk mengukur potensi perlambatan pertumbuhan.
“Kita lihat perkembangan ke depan,” katanya.
Langkah pemerintah ini sejalan dengan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tengah mengkaji pemberlakuan restrukturisasi kredit bagi UMKM terdampak bencana.
Baca Juga:
- Pemerintah Kerahkan Analisis Satelit untuk Lacak Kayu Gelondongan di Titik Banjir Sumatra
- BNPB Update Data Korban Banjir Bandang dan Longsor Sumatra: 744 Meninggal, 551 Hilang
- Pemprov DKI Bersiap Hadapi Cuaca Ekstrem dan Potensi Rob di Bulan Desember
OJK saat ini masih menghimpun data dan menilai kemungkinan penerapan kebijakan melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022, yang memberikan ruang bagi lembaga keuangan untuk memberikan keringanan pembiayaan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan aturan tersebut memuat berbagai opsi relaksasi yang dapat diterapkan oleh perbankan maupun perusahaan pembiayaan.
“Di dalam POJK 19 Tahun 2022 sendiri ada berbagai kebijakan yang bisa diberikan dan tentu dilaksanakan oleh perbankan terkait atau industri pembiayaan multifinance. Nanti kami akan lihat secara lengkapnya,” ujarnya, Rabu (3/12), melansir detikfinance.
Mahendra menegaskan bahwa lembaga keuangan wajib mengikuti ketentuan yang akan ditetapkan setelah proses kajian selesai.
“Kami sedang melaksanakan proses asesmen ini, kami sudah dapat angka-angka, tapi baru sementara. Nanti kami matangkan dulu deh untuk bisa dilaporkan lebih lengkap daripada separuh-separuh,” tutur Mahendra.
Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di berbagai wilayah Sumatra disebabkan oleh cuaca ekstrem dengan curah hujan tinggi.
Melalui POJK 19/2022, OJK memiliki kerangka aturan yang memungkinkan perlakuan khusus bagi lembaga jasa keuangan di wilayah terdampak bencana. Penetapan wilayah terdampak dilakukan dengan mempertimbangkan tujuh aspek, termasuk luas area terdampak, jumlah korban jiwa, kerugian materiil, dan persentase kredit debitur yang terpengaruh dalam sektor terkait.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya membantu pemulihan ekonomi pascabencana, tetapi juga memperkuat ketahanan finansial pelaku usaha kecil yang menjadi tulang punggung ekonomi lokal.
Baca Juga:
