Jaga Daya Saing Pariwisata, KLH Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah di Bali
Jakarta, sustainlifetoday.com — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengambil langkah strategis untuk menjaga daya saing pariwisata sekaligus keberlanjutan lingkungan di Bali yang saat ini berada pada tingkat kerentanan tinggi akibat persoalan sampah yang belum terselesaikan.
Langkah tersebut diwujudkan melalui penutupan operasional TPA Suwung per 1 Maret 2026, sebagai upaya menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) di Bali.
“Permasalahan sampah bukan sekadar isu lingkungan, melainkan tantangan serius terhadap kesehatan masyarakat. Saya meminta seluruh kepala daerah memiliki keberanian mengambil keputusan strategis dan komitmen kuat untuk menghentikan praktik open dumping sesuai amanat undang-undang. Penutupan TPA Suwung adalah titik balik bagi Bali untuk membuktikan bahwa destinasi wisata kelas dunia harus dibarengi dengan kualitas pengelolaan lingkungan yang setara,” tegas Menteri Hanif, dikutip dari siaran pers Kementerian LH, Selasa (6/1).
Untuk mengantisipasi dampak penutupan TPA Suwung, Menteri Hanif menginstruksikan percepatan kesiapan TPA Landih di Bangli sebagai lokasi pengalihan sementara sampah dari Denpasar dan Badung, sembari menunggu rampungnya PSEL Bali.
Baca Juga:
- Lubang Raksasa Muncul di Sumatra Barat, Ini Pendapat Ahli
- Penanganan Pascabanjir Sumatra, BNPB Siapkan Pengerukan Sungai hingga Modifikasi Cuaca
- Anggota DPR RI Sebut Laut Penghasil Oksigen Terbesar Dunia, Ini Kenyataanya!
Ia menegaskan bahwa sampah yang dikirim ke TPA Landih hanya boleh berupa residu. Oleh karena itu, pengelolaan utama harus diselesaikan di hulu melalui kolaborasi lintas pihak dengan melibatkan masyarakat, serta menegaskan kewajiban pengelola kawasan dan tempat usaha untuk memilah dan mengelola sampah secara mandiri.
Kebijakan ini diambil untuk memperbaiki status darurat sampah di Bali dan menghindari predikat kota kotor berdasarkan hasil penilaian Adipura.
Menteri Hanif juga menyoroti urgensi transformasi pengelolaan sampah secara nasional. Saat ini, capaian penanganan sampah nasional baru mencapai 26 persen, sehingga dibutuhkan tindakan tegas dan terukur dari seluruh pemerintah daerah agar beban pengelolaan sampah tidak lagi bertumpu pada TPA.
Ia memberikan catatan kritis bahwa pengembangan TPA Landih harus dibarengi dengan penguatan fasilitas dan konstruksi yang optimal agar tidak memunculkan persoalan baru di masa depan. Mengingat persetujuan lingkungan untuk TPA Bangli belum tersedia, Menteri Hanif meminta Gubernur Bali segera menuntaskan seluruh persyaratan teknis dan perizinan yang menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi.
“Saya ingatkan tanggung jawab teknis berada pada pengelola kawasan, yaitu Bupati dan Wali Kota, mulai dari sampah permukiman hingga pasar. Tanpa penanganan serius di hulu, permasalahan sampah akan berdampak langsung pada penurunan kualitas lingkungan serta kesehatan dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Menteri Hanif.
