Meski Dilarang, Plastik Sekali Pakai Masih Merajalela di Eropa
Jakarta, sustainlifetoday.com — Empat tahun setelah Uni Eropa resmi melarang penggunaan plastik sekali pakai pada 2021, realitas di lapangan justru menunjukkan paradoks. Sedotan plastik, alat makan sekali pakai, hingga wadah Styrofoam masih dengan mudah ditemukan di gerai makanan cepat saji, kedai kopi, dan restoran di berbagai negara Eropa.
Kondisi ini menegaskan bahwa ketergantungan terhadap plastik, salah satu material paling mencemari lingkungan, belum berhasil diputus sepenuhnya. Padahal, kebijakan pelarangan tersebut dilatarbelakangi temuan bahwa sekitar 85 persen sampah yang terdampar di garis pantai Eropa merupakan plastik, dengan hampir separuhnya berasal dari produk sekali pakai.
Langkah Uni Eropa bukan semata untuk menjaga kebersihan lingkungan, tetapi juga merespons ancaman kesehatan yang kian mengkhawatirkan. Plastik yang terbuang ke alam dapat melepaskan bahan kimia berbahaya dan mikroplastik yang masuk ke rantai makanan dan tubuh manusia, berpotensi memicu berbagai gangguan kesehatan serius, mulai dari masalah kesuburan hingga risiko kanker.
Namun, asumsi awal bahwa pelarangan produksi, penjualan, dan impor barang plastik tertentu akan otomatis menghilangkan masalah sampah plastik terbukti terlalu sederhana. Kenyataan di lapangan jauh lebih kompleks.
Mengutip laporan Deutsche Welle (DW), Sabtu (3/1/2026), survei organisasi non-pemerintah Environmental Action Germany (DUH) pada 2024 menemukan sekitar 70 persen restoran di Berlin masih menggunakan plastik untuk layanan bawa pulang. Laporan serupa dari lima NGO lain berskala Eropa juga mengonfirmasi bahwa produk plastik terlarang masih tersedia luas di banyak negara anggota Uni Eropa.
Secara global, produksi plastik kini telah melampaui 400 juta metrik ton per tahun, setara dengan sekitar 50 kilogram per orang. Dengan tren produksi yang terus meningkat dan regulasi global yang dinilai belum efektif, para peneliti memperingatkan bahwa krisis plastik berpotensi terus memburuk.
Sebagian pihak menduga maraknya plastik sekali pakai saat ini merupakan sisa stok dari masa pandemi COVID-19, ketika layanan pesan antar melonjak drastis. Namun, banyak pakar meragukan penjelasan tersebut, mengingat plastik memiliki masa pakai terbatas sebelum menjadi rapuh dan tidak lagi aman digunakan sebagai kemasan makanan.
Lemahnya kepatuhan pelaku usaha dinilai menjadi faktor utama. Banyak pemilik usaha kecil mengeluhkan lonjakan biaya operasional saat beralih ke alternatif seperti kertas atau aluminium. Seorang pemilik restoran di Jerman bahkan menyebut transisi ini sebagai “bencana” karena sulitnya mendapatkan piring kertas berkualitas dengan harga terjangkau.
Meski secara hukum pelanggaran dapat dikenai denda hingga 100.000 euro di Jerman, sanksi tersebut jarang ditegakkan. Lemahnya pengawasan menjadi titik krusial. DW mencatat otoritas di lima kota besar Jerman mengaku tidak memiliki catatan penjatuhan denda yang konsisten, karena pengawasan umumnya hanya berbasis pengaduan masyarakat atau inspeksi acak yang sangat terbatas.
Para ahli ekonomi sirkular menilai penegakan hukum harus dilakukan lebih tegas agar menimbulkan efek jera, setara dengan penindakan pelanggaran transportasi publik. Perbandingan kerap diarahkan ke Kenya, yang sejak 2017 melarang kantong plastik dengan ancaman denda hingga 31.000 dolar AS atau hukuman penjara empat tahun. Penegakan di Kenya terbukti nyata, dengan ratusan penangkapan dan tuntutan hukum, termasuk terhadap pedagang kecil.
Meski demikian, Kenya pun menghadapi tantangan serupa berupa masuknya plastik ilegal melalui perdagangan lintas batas dari negara tetangga yang tidak menerapkan larangan serupa.
Tantangan lain muncul dari sektor ritel daring. Sedotan dan alat makan plastik masih bebas dijual di platform e-commerce global, terutama oleh produsen di luar Uni Eropa yang tidak terikat regulasi yang sama. Di dalam Eropa sendiri, sejumlah produsen memanfaatkan celah hukum dengan membuat alat makan sedikit lebih tebal dan melabelinya sebagai “dapat digunakan kembali”, meski pada praktiknya tetap berakhir sebagai sampah sekali pakai.
Saat ini, setidaknya 90 negara telah memberlakukan berbagai bentuk larangan plastik. Namun, sistem yang terfragmentasi ini dinilai belum mampu menekan volume limbah secara signifikan. Di Jerman, aturan ketebalan kantong plastik yang berbeda-beda justru menimbulkan kebingungan bagi pelaku usaha dan konsumen.
Para pakar menekankan bahwa larangan berskala nasional yang didukung koordinasi global merupakan solusi paling kokoh untuk menghentikan siklus produksi plastik. Sayangnya, upaya mencapai konsensus global melalui perjanjian plastik PBB masih menemui jalan buntu.
Dalam perundingan polusi plastik global pada Agustus 2025, terjadi polarisasi tajam antara negara-negara penghasil minyak yang ingin regulasi tetap bersifat nasional dan fokus pada pengelolaan limbah, dengan koalisi negara lain yang mendorong larangan lebih luas serta pembatasan produksi plastik sejak dari hulu.
Dengan sekitar 98 persen plastik dunia diproduksi dari bahan bakar fosil, para ahli menegaskan bahwa tanpa kebijakan yang lebih tegas dan pengurangan konsumsi yang nyata, upaya memutus ketergantungan terhadap plastik sekali pakai akan tetap menjadi tantangan besar bagi keberlanjutan bumi.
