Pemerintah Perkuat Kebijakan EPR Lewat Perpres untuk Percepat Pengurangan Sampah
Jakarta, sustainlifetoday.com — Pemerintah memperkuat kebijakan Tanggung Jawab Produsen yang Diperluas atau Extended Producer Responsibility (EPR) melalui penyusunan peraturan presiden (Perpres) sebagai langkah strategis mempercepat pengurangan sampah dan mendorong transisi menuju ekonomi sirkular. Regulasi ini ditargetkan rampung pada semester pertama 2026.
Direktur Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkular Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Agus Rusly, mengatakan draf Perpres EPR saat ini telah berada di Sekretariat Negara untuk proses harmonisasi. Perpres tersebut akan mengikat kewajiban EPR secara lebih kuat dibandingkan ketentuan sebelumnya yang masih bersifat sektoral.
“EPR itu kita ikat lebih kuat di dalam rancangan Perpres yang sedang disusun. Sudah masuk Sesneg, tinggal menunggu izin ratas. Mudah-mudahan dalam waktu semester pertama 2026 bisa kita selesaikan,” ujar Agus di Jakarta dalam forum Mendorong Ekonomi Sirkular yang Inklusif dan Berkelanjutan melalui Tanggung Jawab Produsen yang Diperluas, Selasa (23/12).
Melalui Perpres ini, pemerintah akan mengintegrasikan aturan EPR yang selama ini tersebar dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 75 Tahun 2019. Regulasi baru ini juga akan memperjelas peran Packaging Recovery Organization (PRO), serta pembagian kewenangan antara pemerintah dan pelaku usaha dalam pengelolaan sampah kemasan pascakonsumsi.
Agus menjelaskan, penyusunan Perpres dilakukan lintas kementerian dengan melibatkan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri. Pendekatan ini ditujukan agar implementasi EPR selaras dengan kebijakan industri, fiskal, dan tata kelola daerah.
Baca Juga:
- Puan Maharani Ajak Perempuan Ambil Peran Jaga Lingkungan di Momentum Hari Ibu
- Diduga Gagal Tekan Emisi Karbon, Pengadilan Swiss Terima Gugatan Warga Pulau Pari ke Holcim
- Kemenpar dan KLH Dorong Pengelolaan Lingkungan di Sektor Pariwisata
“Begitu diperundang-undangkan seharusnya sudah bisa langsung diterapkan,” katanya.
Dari sisi implementasi, Agus menyebut saat ini terdapat 26 perusahaan besar yang telah menyampaikan peta jalan EPR dan melaporkan kinerjanya secara berkala. Sejumlah perusahaan dilaporkan mulai menurunkan penggunaan plastik murni dengan meningkatkan kandungan material daur ulang dalam kemasan produknya.
Bahkan, menurut Agus, terdapat merek air minum dalam kemasan yang telah menggunakan 100 persen bahan daur ulang berbasis recycled PET (rPET). Meski demikian, pemerintah tetap menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap standar keamanan pangan agar material daur ulang tetap memenuhi ketentuan food grade.
Pemerintah juga mulai memperluas penerapan EPR ke sektor lain di luar makanan dan minuman, termasuk industri elektronik, yang memiliki tantangan pengelolaan limbah tersendiri. Fokus penguatan EPR saat ini diarahkan pada perusahaan multinasional yang menguasai pangsa pasar besar di Indonesia.
KLH pun melakukan pendekatan melalui berbagai kamar dagang internasional, termasuk Jepang, Inggris, dan Korea Selatan, guna memastikan perusahaan asing mematuhi kewajiban EPR di Indonesia.
“Kami melakukan pembimbingan teknis kepada industri-industri besar yang menguasai sekitar 80 persen pasar di Indonesia, termasuk merek-merek populer seperti mie instan dan lainnya,” ujar Agus.
Baca Juga:
