Dukung Transisi Energi, Banten akan Tetap Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
Jakarta, sustainlifetoday.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menegaskan komitmennya dalam mendukung percepatan transisi energi bersih nasional melalui kebijakan insentif kendaraan listrik. Langkah ini diambil dengan mengikuti arahan pemerintah pusat terkait pembebasan pajak Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah menyatakan bahwa pemerintah daerah akan menyesuaikan kebijakan fiskal sesuai dengan regulasi terbaru yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri.
“Untuk kendaraan listrik kita ikut regulasi pusat. Kalau pusat sudah mengatur, kita ikuti,” ujar Dimyati dikutip pada Senin (27/4).
Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang ditandatangani pada 22 April 2026. Dalam aturan ini, pemerintah daerah didorong untuk memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik.
Di satu sisi, kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam mempercepat adopsi kendaraan rendah emisi dan membangun ekosistem transportasi berkelanjutan. Namun di sisi lain, terdapat konsekuensi fiskal yang perlu diantisipasi oleh pemerintah daerah.
BACA JUGA
- Menteri LH: Kunci Waste to Energy Ada di Pemilahan Sampah Masyarakat
- Gaya Hidup Ramah Lingkungan Dinilai Masih Mahal dan Rumit, Ini Tantangannya
- Hari Kartini 2026, BPOM Dorong Perempuan Jadi Agen Perubahan Kesehatan
“Ini memang dua sisi. Kita ingin ramah lingkungan, tapi di sisi lain ada dampak terhadap PAD. Ini yang harus diseimbangkan,” katanya.
Dimyati menambahkan, potensi penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan konvensional telah menjadi perhatian dan dibahas dalam forum koordinasi bersama pemerintah pusat.
Meski demikian, Pemprov Banten memastikan implementasi kebijakan tetap mengacu pada ketentuan nasional sebagai bagian dari upaya mendukung agenda transisi energi.
“Pada prinsipnya kita mengikuti regulasi pusat. Sementara ini kita jalankan sesuai ketentuan yang ada,” kata Dimyati.
Di tengah implementasi kebijakan ini, pendekatan berbeda muncul dari daerah lain. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, misalnya, masih mempertimbangkan skema insentif bertingkat dibandingkan pembebasan penuh pajak kendaraan listrik.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati menyebut pihaknya telah menyiapkan formulasi tarif berbasis nilai kendaraan.
“Pada waktu itu, kami sudah mencoba memformulasikan tarif yang akan diberlakukan,” kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (24/4).
Skema yang diusulkan mencakup insentif hingga 75 persen untuk kendaraan dengan nilai tertentu, dengan pendekatan yang mempertimbangkan aspek keadilan dan kemampuan membayar.
“Jadi, pajak yang dibayar tetap mempertimbangkan kemampuan membayar dan prinsip keadilan,” kata Lusiana.
Namun, kebijakan daerah tetap harus mengacu pada arahan pemerintah pusat yang mendorong pembebasan pajak sebagai stimulus utama percepatan kendaraan listrik di Indonesia.
