Dinilai Belum Cukupi Isu Food Loss and Waste, Yayasan KEHATI Kritik RUU Pangan
JAKARTA, SustainLifeToday.com — Rancangan Undang-Undang (RUU) Pangan dinilai belum memiliki kerangka hukum yang memadai untuk menangani persoalan susut dan sisa pangan (food loss and waste/FLW) dari hulu hingga hilir. Sejumlah ketentuan mengenai penyelamatan pangan memang telah dimasukkan dalam RUU Pangan, namun pengaturan mengenai pangan yang terbuang dinilai masih minim dan belum menyentuh akar persoalan di sepanjang rantai pasok.
Ahli Lingkungan Hidup Yayasan KEHATI, Mohamad Burhanudin, menggarisbawahi perlunya aturan yang lebih rinci dan berdedikasi mengenai isu ini.
“Terkait dengan sampah makanan itu masih belum banyak. Kurang diatur banget di situ, bab tersendiri harusnya masuk ke dalam kerangka itu,” ujar Burhanudin dalam konferensi persnya dikutip, Kamis (10/9/2026).
Selain isu sisa pangan, Burhanudin menilai RUU Pangan belum memberikan ruang yang cukup bagi masyarakat dan sektor swasta untuk terlibat dalam pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) dari sistem pangan. Ia mendorong agar pemerintah memberikan insentif atau membuka ruang bagi restoran, perusahaan, dan masyarakat untuk ikut mengurangi jejak karbon dari aktivitas pangan.
“Itu juga enggak ada, enggak cukup diatur. Artinya, bahwa sudah ada perhatian ke sana, cuma bagaimana dia mengukur secara komprehensif masih sangat kurang,” tuturnya.
BACA JUGA
