Dorong Dekarbonisasi Industri Nikel, KLH Perluas Perdagangan Karbon Melalui Skema ETS
JAKARTA, SustainLifeToday.com — Pemerintah Indonesia terus mendorong pemanfaatan perdagangan karbon sebagai instrumen strategis untuk mengakselerasi dekarbonisasi di sektor industri nikel. Mekanisme ini diproyeksikan mampu memberikan insentif ekonomi bagi perusahaan yang berhasil menekan emisi gas rumah kaca (GRK) di bawah ambang batas yang ditetapkan pemerintah.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Diaz Hendropriyono, memaparkan hal tersebut dalam Konferensi Nasional bertajuk “Memperkuat Daya Saing Industri Nikel melalui ESG, Dekarbonisasi, dan Uji Tuntas Bisnis dan HAM” yang diselenggarakan oleh Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER), Rabu (9/9/2026).
“Setiap perusahaan pastinya mengeluarkan emisi, nanti ditetapkan oleh pemerintah hanya boleh berapa, kalau emisinya ternyata kelebihan, dia harus beli karbon dari pasar, tapi kalau kurang dari batas emisi, ini bisa memberikan insentif untuk sebuah perusahaan untuk menjual karbon,” kata Diaz.
Diaz menjelaskan bahwa pemerintah telah mengimplementasikan Emissions Trading System (ETS) dengan mekanisme cap and trade untuk mengendalikan emisi GRK. Saat ini, skema tersebut baru diwajibkan bagi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbahan bakar batu bara, namun ke depannya cakupan ini akan diperluas ke berbagai sektor industri padat emisi lainnya.
BACA JUGA
- Suhu Panas El Nino Percepat Siklus Nyamuk dan Replikasi Virus Demam Berdarah
- Enam Gunung Berapi Erupsi Serentak, Pakar UGM: Murni Irisan Timing Siklus Vulkanik
- BRIN Kembangkan Varietas Pisang Unggul Tahan Krisis Iklim dan Wabah
“Kita dorong sistem yang namanya ETS, ini sudah berlaku di PLTU batu bara tapi belum di PLTU biomassa, minyak, PLTP Geothermal, industri semen, nikel, dan lain sebagainya, ini yang perlu kita dorong bersama supaya ada yang namanya dekarbonisasi, ini perlu sistem cap and trade, batas emisi ditentukan oleh pemerintah atau Kementerian ESDM, lalu nanti perusahaan bisa jual,” kata Diaz.
Melalui perluasan ETS, mekanisme pengendalian emisi menjadi lebih komprehensif. Perusahaan manufaktur nikel yang melampaui kuota emisi akan diwajibkan membeli unit karbon di pasar. Sebaliknya, entitas bisnis yang mampu melakukan efisiensi emisi di bawah batas dapat memonetisasi unit karbon yang dimilikinya.
Guna menunjang ekosistem perdagangan tersebut, KLH memastikan infrastruktur registrasi dan payung regulasinya telah siap dioperasikan.
“Dari sisi KLH, untuk perdagangan karbon ada sistem namanya SRUK (Sistem Registri Unit Karbon), itu sistem perdagangan karbon sudah kita launching, secara sistem kita sudah siap, secara peraturan, kita sudah siap,” kata Diaz.
Mekanisme ini diharapkan menjadi katalisator bagi industri nikel untuk secara proaktif mengurangi emisi dari proses produksinya. Mengingat pengolahan nikel laterit memiliki intensitas emisi karbon dioksida yang sangat tinggi, intervensi dekarbonisasi menjadi krusial. Pengurangan emisi dari sektor industri penyokong rantai pasok global ini dinilai esensial dalam menekan konsentrasi GRK di atmosfer yang berdampak langsung pada perubahan iklim.
