Wakaf Hijau Dorong Transisi Energi dan Pelestarian Alam Berbasis Nilai Islam
Jakarta, sustainlifetoday.com — Krisis iklim kini tak lagi hanya menjadi isu lingkungan, melainkan ancaman serius bagi keberlangsungan hidup manusia. Sementara kebutuhan pendanaan untuk transisi energi dan pelestarian alam terus meningkat, kemampuan fiskal negara masih terbatas. Di tengah kondisi ini, konsep wakaf hijau (green waqf) hadir sebagai alternatif pembiayaan berkelanjutan yang menggabungkan nilai spiritual dan kepedulian lingkungan.
“Perubahan iklim ini bukan hanya tantangan lingkungan, tetapi juga tantangan ekonomi, sosial, dan kemanusiaan,” ujar Manajer Pengembangan Kerja Sama dan Pengelolaan Unit Usaha FEB UI, Edward Tanujaya, dalam peluncuran policy brief “Pengembangan Wakaf Hijau sebagai Instrumen Alternatif Pendanaan untuk Mengatasi Perubahan Iklim di Indonesia”, di Jakarta, Selasa (21/10).
Edward menekankan bahwa keberlanjutan seharusnya tidak hanya dilihat dari sisi ekonomi, melainkan juga sebagai bagian dari kesadaran beragama. Menurutnya, wakaf memiliki potensi besar untuk bertransformasi menjadi instrumen keuangan yang memperkuat ketahanan lingkungan dan membantu pembiayaan aksi iklim.
Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menyebut krisis iklim sudah memasuki tahap kritis dan menuntut kolaborasi lintas sektor. Pemerintah, kata dia, terus mendorong transisi energi menuju sumber terbarukan seperti matahari, angin, air, dan panas bumi.
“Kebutuhan pendanaannya sangat besar, karena itu seluruh potensi keuangan harus digali, baik konvensional maupun syariah,” ujar Eddy. Ia menegaskan bahwa wakaf syariah dapat menjadi instrumen pembiayaan untuk transisi energi dan pelestarian lingkungan.
Eddy juga mengapresiasi inisiatif wakaf hijau yang memadukan nilai spiritual dengan semangat keberlanjutan.
Baca Juga:
- PalmCo Tegaskan Komitmen Jaga Keanekaragaman Hayati Lewat Pengelolaan Kawasan HCV
- Sinar Mas Tegaskan Komitmen Ekonomi Hijau di IISF 2025
- Bank Aladin Syariah Gandeng Muhammadiyah Salurkan Beasiswa Magister
“Bumi kita sudah memberi tanda-tanda sakit dan meminta pertolongan. Mari bersama menjaga bumi, karena kerusakan alam adalah akibat ulah manusia,” tuturnya.
Dari sisi ekonomi syariah, Direktur Keuangan Sosial Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Dwi Irianti Hadiningdyah, menilai wakaf hijau merupakan aktualisasi spiritual sekaligus strategi keberlanjutan ekonomi. Ia menjelaskan, Indonesia membutuhkan lebih dari 300 miliar dolar AS hingga 2030 untuk membiayai aksi iklim, angka yang tak mungkin sepenuhnya ditanggung APBN.
“Di sinilah peran wakaf hijau menjadi penting sebagai sumber pendanaan alternatif berbasis nilai dan keadilan sosial,” ujar Dwi.
Dwi memaparkan, luas tanah wakaf nasional mencapai lebih dari 57 ribu hektare di 430 ribu lokasi. Jika hanya 10 persen saja dimanfaatkan untuk proyek hijau seperti pertanian organik atau energi terbarukan, dampaknya akan signifikan bagi pertumbuhan ekonomi hijau nasional.
Lebih lanjut, ia menyebut inisiatif wakaf hijau sejalan dengan kebijakan nasional seperti Green Taxonomy yang disusun oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kementerian terkait. Instrumen ini juga mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), terutama pada sektor energi bersih, aksi iklim, dan kehidupan di darat.
“Melalui wakaf hijau, kita tidak hanya berbicara soal ibadah sosial, tetapi juga peradaban ekologis Islam. Islam menempatkan manusia sebagai khalifah di bumi untuk menjaga, bukan merusak,” tegasnya.
