356 Izin Tambang Diduga Abaikan Kewajiban Pemulihan Lingkungan
Jakarta, sustainlifetoday.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya indikasi ratusan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang telah habis masa berlakunya belum menjalankan kewajiban pemulihan lingkungan di area bekas tambang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepatuhan penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta kehutanan pada kegiatan pertambangan di 22 pemerintah daerah, BPK mencatat sebanyak 356 pemegang IUP diduga belum melakukan fungsi lingkungan pada lahan bekas tambang seluas 6.561 hektare.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi memicu pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup akibat aktivitas pertambangan yang tidak dipulihkan.
Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025, BPK juga menemukan 30 pemegang IUP melakukan aktivitas penambangan di luar izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas 1.007 hektare. Selain itu, terdapat 54 pemegang IUP yang melakukan penambangan di kawasan hutan tanpa memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) seluas 8.171 hektare.
BPK turut menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), terhadap aktivitas pertambangan.
Tercatat, sebanyak 1.349 pemegang IUP tidak diawasi oleh DLH, sehingga kepatuhan terhadap pengelolaan lingkungan hidup dinilai tidak terpantau secara optimal.
“Terdapat 1.429 pemegang IUP tidak mendaftar dan melaporkan kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada aplikasi Sistem Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup (Simpel),” demikian disampaikan BPK dalam IHPS II tahun 2025 dikutip Rabu (29/4).
Akibatnya, informasi terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dari aktivitas pertambangan dinilai tidak tersaji secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu.
Selain itu, BPK juga menemukan 52 pemegang IUP membuang air limbah melampaui baku mutu yang berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan.
BACA JUGA
- El Nino Diprediksi Menguat Pertengahan 2026, Risiko Kekeringan hingga Cuaca Ekstrem Meningkat
- Jumhur Hidayat Resmi Dilantik Jadi Menteri Lingkungan Hidup
- TPA Bantargebang Jadi Penyumbang Emisi Metana Terbesar Kedua di Dunia
Tidak hanya itu, praktik pertambangan tanpa izin juga ditemukan di kawasan hutan seluas 496 hektare dan di luar kawasan hutan seluas 1.787 hektare.
BPK menilai berbagai persoalan tersebut menunjukkan masih lemahnya kepatuhan pelaku usaha terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Dalam laporan yang sama, BPK juga mencatat potensi kekurangan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di bidang lingkungan hidup dan kehutanan dari denda administratif sebesar Rp6,81 triliun.
Lembaga tersebut merekomendasikan gubernur dan bupati untuk memerintahkan kepala DLH memperkuat pengawasan serta menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelanggaran lingkungan di sektor pertambangan.
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta meningkatkan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terkait pengawasan aktivitas pertambangan dan perlindungan lingkungan hidup.
Sementara itu, data Kementerian ESDM mencatat jumlah izin tambang aktif per Februari 2026 mencapai 4.502 izin. Jumlah tersebut terdiri dari berbagai jenis izin, mulai dari kontrak karya, PKP2B, IUP, IUPK, IPR, hingga SIPB.
Dari total 3.818 IUP yang tercatat, sebanyak 1.667 merupakan izin untuk mineral logam dan batu bara, sementara 2.151 lainnya untuk mineral nonlogam dan batuan.
