Walhi Laporkan 47 Perusahaan ke Kejagung atas Dugaan Perusakan Lingkungan

Jakarta, sustainlifetoday.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) melaporkan 47 perusahaan yang diduga merusak lingkungan dan melakukan korupsi sumber daya alam (SDA) ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Perusahaan-perusahaan ini bergerak di sektor perkebunan sawit, tambang batu bara, emas, nikel, timah, kehutanan, pembangkit listrik, penyedia air bersih, hingga pariwisata.
Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Zenzi Suhadi, menyebut potensi kerugian negara akibat dugaan praktik korupsi ini mencapai Rp 437 triliun. Ia menyoroti minimnya kasus yang ditindaklanjuti meskipun telah banyak laporan yang diajukan.
“Kami melihat Kejaksaan Agung memiliki peran kunci dalam memastikan penegakan hukum atas kejahatan lingkungan dan korupsi sumber daya alam berjalan efektif tanpa impunitas bagi para pelaku,” ujar Zenzi dalam keterangannya, dilansir Kompas, Kamis (13/3).
Menurut Walhi, modus korupsi yang sering digunakan meliputi perubahan status kawasan hutan melalui revisi tata ruang, pemanfaatan celah hukum dalam UU Cipta Kerja, serta gratifikasi dalam bentuk pembiaran aktivitas ilegal dan pemberian izin yang tidak sesuai aturan.
Zenzi menegaskan, upaya penegakan hukum tidak cukup dilakukan dengan menindak kasus per kasus, tetapi harus mengidentifikasi pola sistematis dari dugaan praktik korupsi SDA yang dilakukan oleh kelompok tertentu.
Baca Juga:
- Mayoritas Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di Indonesia Mangkrak
- Kota di Indonesia Sudah Bisa Olah Sampah Jadi Listrik dan BBM pada 2030
- Alih Fungsi Lahan Ancam Ketahanan Pangan, Zulhas Turun Tangan
“Proses menjual tanah air terus berlangsung. Sejak 2009, kami melihat ada sekitar 26 juta hektare hutan Indonesia yang berisiko mengalami alih fungsi ilegal,” tambahnya.
Laporan ini menjadi bagian dari dorongan Walhi agar Kejagung memperkuat komitmennya dalam menindak kejahatan lingkungan dan memastikan pemulihan ekosistem yang telah dirusak oleh aktivitas korporasi yang tidak bertanggung jawab.