Tinjau Degradasi Hulu Sungai, KLH: Ada Indikasi Aktivitas Ilegal Pascabanjir di Aceh
JAKARTA, sustainlifetoday.com — Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan temuan degradasi serius di kawasan hulu sungai serta indikasi penyerobotan kawasan hutan dan lahan untuk perkebunan sawit dan pertambangan ilegal di Aceh. Temuan tersebut didapatkan usai peninjauan langsung ke wilayah terdampak banjir bandang dan longsor yang terjadi secara sporadis di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Dalam peninjauan tersebut, Hanif menyebut bentang alam di sejumlah kawasan mengalami kerusakan parah. Kawasan hulu daerah aliran sungai (DAS) yang seharusnya berfungsi sebagai penyangga ekosistem terlihat terbuka, dengan alur sungai yang melebar secara tidak wajar. Ia juga menemukan jejak longsoran tanah yang mengarah langsung ke permukiman warga.
Kondisi tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa banjir bandang di Aceh Timur bukan semata peristiwa alam, melainkan dampak dari tekanan serius terhadap daya dukung lingkungan akibat aktivitas ilegal.
“Kami datang bukan hanya untuk melihat, tetapi untuk memastikan negara benar-benar hadir bagi masyarakat yang terdampak. Keselamatan rakyat adalah yang utama, dan lingkungan yang rusak tidak boleh terus dibiarkan,” tuturnya dalam pernyataan, Senin (15/12), seperti dikutip dari Antara.
Selain peninjauan darat, KLH juga melakukan pemantauan udara di wilayah pesisir timur Aceh dengan lintasan Tusam, Lhokseumawe, Langsa, hingga Aceh Tamiang. Dari hasil pemantauan tersebut, ditemukan indikasi kuat penyerobotan kawasan hutan dan lahan untuk aktivitas perkebunan sawit dan pertambangan ilegal, termasuk di wilayah lereng bukit dengan tingkat kemiringan ekstrem di atas 45 derajat.
Baca Juga:
- Bangun Sistem Gizi Ramah Lingkungan, BGN Dorong Replikasi Model Zero Waste SPPG Sukamantri
- Ketua DPD RI Dukung Gagasan Pandawara untuk Patungan Beli Hutan
- DPR Minta Penegakan Hukum Preventif untuk Cegah Kerusakan Hutan Kalimantan
Hanif menegaskan, praktik tersebut telah menghilangkan fungsi hutan sebagai pengendali tata air alami dan secara signifikan meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi. Pengelolaan lahan di kawasan dengan kemiringan ekstrem dinilainya sangat berbahaya dan bertentangan dengan prinsip perlindungan lingkungan hidup.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa aktivitas ilegal tidak hanya menyebabkan kerusakan hutan dan lahan, tetapi juga secara langsung mengancam keselamatan masyarakat yang tinggal di wilayah hilir.
“Tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang merusak lingkungan dan membahayakan rakyat. Siapa pun yang terbukti melanggar, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, KLH akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dampak kerusakan hutan dan lahan di wilayah terdampak. Evaluasi tersebut meliputi penilaian kondisi hutan, DAS, serta perubahan tata guna lahan yang berkontribusi terhadap meningkatnya risiko bencana.
KLH bersama Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) memastikan bahwa sejumlah korporasi yang diduga kuat terlibat dalam kerusakan lingkungan akan ditindak tegas melalui upaya paksa penegakan hukum.
Baca Juga:
