Kemenhut Selidiki Jaringan Peredaran Kayu Ilegal di Sumut, Dinilai Perparah Banjir dan Longsor
JAKARTA, sustainlifetoday.com — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat penegakan hukum kehutanan di Sumatra Utara dengan mengungkap dugaan praktik pencucian kayu atau timber laundering yang melibatkan pemegang hak atas tanah (PHAT). Kasus ini menyoroti keterkaitan erat antara kejahatan kehutanan, degradasi kawasan hutan, serta meningkatnya risiko bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang dan tanah longsor.
Melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Kemenhut mengembangkan penyidikan terhadap sejumlah pemegang hak atas tanah yang diduga terlibat tindak pidana kehutanan. Penanganan perkara tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri skema sistematis yang memungkinkan kayu ilegal masuk ke dalam rantai perdagangan resmi.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menyatakan bahwa pengembangan perkara ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum yang dilakukan secara menyeluruh. Langkah penindakan dijalankan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memastikan seluruh mata rantai kejahatan kehutanan dapat diputus secara efektif.
Dalam prosesnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi. Penyidikan juga diperkuat melalui koordinasi dengan para ahli serta aparat penegak hukum lain, termasuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, guna memperkuat berkas perkara dan menjamin akuntabilitas proses hukum.
Baca Juga:
- Studi Ungkap Banjir Besar di Sumatra Dipengaruhi Krisis Iklim dan Deforestasi
- Pemerintah akan Hapus Iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Korban Bencana Sumatra
- Tambang Emasnya Dikaitkan dengan Banjir Sumatra, United Tractors Beri Klarifikasi
Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan Yazid Nurhuda menjelaskan bahwa penyidikan awal telah dilakukan terhadap satu pemegang hak atas tanah berinisial JAM. Terduga diduga melakukan pemanenan hasil hutan tanpa izin, yang berpotensi dikenakan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp3,5 miliar sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Pengembangan penyidikan selanjutnya menjangkau dua pemegang hak atas tanah lain berinisial M dan AR. Terduga M diduga menerima kayu bulat ilegal, sementara terduga AR terindikasi melakukan penebangan di luar areal izinnya. Berdasarkan analisis citra satelit, aktivitas tersebut mencakup area sekitar 33,04 hektare di wilayah hulu Sungai Batangtoru, kawasan yang memiliki peran penting sebagai penyangga ekosistem dan pengendali tata air.
Yazid menambahkan bahwa terduga AR disinyalir melakukan praktik pencucian kayu dengan mencampur kayu ilegal dari luar areal izin dengan kayu dari dalam areal berizin agar dapat diperdagangkan secara legal.
“Modus timber laundering ini menjadi fokus utama pengembangan penyidikan kami,” ujar Yazid.
Baca Juga:
