Selidiki Dugaan Perusakan DAS di Sumut, Kemenhut akan Libatkan Pakar
Jakarta, sustainlifetoday.com — Kementerian Kehutanan melibatkan pakar hidrometeorologi, kehutanan spasial, serta ahli kayu untuk memperkuat penyelidikan dugaan kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) di wilayah Tapanuli Utara dan Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menyampaikan bahwa proses investigasi saat ini tengah berlangsung terhadap 11 subjek hukum yang diduga terlibat dalam perusakan DAS di kawasan tersebut.
“Kami sudah mengundang para ahli untuk menguatkan proses penyelidikan yang sedang berjalan,” kata Dwi di Jakarta, Selasa (6/1).
Dari total 11 pihak yang diperiksa, satu subjek hukum yakni Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) milik JAM telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Selain itu, penyidik juga mengembangkan penyidikan terhadap dua PHAT lainnya, masing-masing terduga M dan terduga AR.
Dwi menjelaskan, peran terduga M disebut berkaitan langsung dengan kasus JAM. Sementara itu, terduga AR diduga kuat melakukan aktivitas penebangan di luar batas peta areal konsesinya.
Baca Juga:
- BMKG: Beberapa Wilayah Indonesia Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang di Tiga Hari ke Depan
- Studi: Teknologi Panel Surya Lawas Ternyata Lebih Tahan Lama
- Pemprov Papua Barat: Pelepasan Hutan untuk Kebun Sawit Wajib Persetujuan Masyarakat Adat
Hasil analisis citra satelit per Agustus 2025 menunjukkan adanya aktivitas penebangan di luar PHAT AR, tepatnya di wilayah hulu Sungai Batang Toru, dengan luas lebih dari 30 hektare. Padahal, dari total areal seluas 45 hektare, area terbuka yang diperbolehkan seharusnya hanya sekitar lima hektare.
Dalam konteks penegakan hukum kehutanan, Dwi juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan sistem penatausahaan hasil hutan kerap dijadikan modus untuk menyamarkan kayu ilegal agar seolah-olah berasal dari sumber legal.
“Modus seperti ini bagian dari kejahatan pembalakan liar yang dilakukan secara terorganisir,” ujarnya.
