Presiden Prabowo Targetkan Mandatori Bioetanol E10 Berlaku Tahun Ini
Jakarta, sustainlifetoday.com – Pemerintah mengakselerasi target pemanfaatan bahan bakar nabati (BBN) berbasis bioetanol untuk memperkuat kemandirian energi dan menghentikan ketergantungan impor bahan bakar minyak (BBM). Presiden Prabowo Subianto mendorong pemandatorian campuran bioetanol 10 persen pada bensin (E10) dapat direalisasikan mulai tahun 2026, lebih cepat dari rencana semula pada 2027.
Ambisi peningkatan porsi energi bersih tersebut disampaikan Presiden Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026). Presiden menargetkan tahapan pengembangan bioetanol terus ditingkatkan hingga mencapai E50 pada 2030, sejalan dengan keberhasilan konsolidasi mandatori biodiesel B50 di sektor mesin diesel.
“Kita sudah mencapai B50 dan kita sekarang akan berjuang untuk etanol menjadi etanol E50. Mungkin tahun ini kita baru bisa mencapai E10, mungkin 2 tahun lagi kita akan berharap mencapai E20, dan 2 tahun sesudah itu kita berharap kita akan mencapai E50,” kata Prabowo.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa penguatan bauran B50 dan E50 secara simultan akan menopang ketahanan energi nasional dari gejolak harga minyak mentah dunia serta ancaman krisis iklim.
“Pada saat kita E50 dan B50, kita insyaallah tidak perlu impor BBM lagi dari luar,” ujar Presiden Prabowo.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden menggarisbawahi kekayaan diversifikasi energi domestik yang dimiliki Indonesia, mulai dari potensi panas bumi, kelapa sawit untuk crude palm oil (CPO), hingga cadangan batu bara sebagai modal penting menavigasi dinamika pasar energi global.
“Harga minyak dunia naik dan akan naik, kita bersyukur kita punya sumber-sumber energi lain yang cukup banyak. Batu bara kita masih banyak, geothermal kita banyak, yang terutama kita bisa buat solar dari tanaman,” ungkap Prabowo.
BACA JUGA
- Diduga Digunakan untuk Perluasan Lahan, BNPB Minta Kasus Karhutla 44 Area Konversi Sumsel Diusut
- Mitigasi Abrasi Pantura, Pemerintah Padukan Restorasi Mangrove dan Teknologi HexBricks di Demak
- Terindikasi Pemicu Kabut Asap, SEC Batasi Sertifikasi Ramah Lingkungan Pulp and Paper (APP)
Sejalan dengan arahan Presiden, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Dewan Energi Nasional (DEN) tengah merampungkan peta jalan (roadmap) penahapan pemanfaatan bioetanol hingga taraf E50 guna menghapus impor bensin produk jadi secara permanen.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa formulasi teknis penyediaan dan rantai pasok bioetanol terus dimatangkan bersama Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas).
“Kalau mampu ini kita lakukan ke E50, insya Allah target kita adalah tidak lagi melakukan impor bensin produk jadi. Ketahanan energi kita tidak lagi menggantungkan ke luar secara besar,” ungkap Bahlil usai agenda Hari Ulang Tahun Ditjen Minerba ESDM, Senin (21/9/2026).
Bahlil menambahkan bahwa penahapan awal akan terus dikawal agar kesiapan industri bioetanol nasional mampu memenuhi lonjakan permintaan bahan baku BBN.
“Tugas kami sekarang adalah merancang bersama Ditjen Migas untuk membuat roadmap-nya. Contoh pada 2027 kita akan menerapkan E10, 2028 kita akan bangun E20, dan seterusnya ke depan,” tambahnya.
Sebelumnya, penahapan pemanfaatan bioetanol telah diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 113.K/EK.05/MEM.E/2026 tentang Penahapan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (BBN). Berdasarkan regulasi tersebut, pemanfaatan bioetanol untuk Jenis BBM Umum (JBU) bensin dipatok sebesar 5 persen pada periode 2026–2027, sebelum dinaikkan secara bertahap menjadi 10 persen pada 2028–2030.
Cakupan wilayah implementasi bioetanol pada 2026 diawali di enam provinsi, yaitu Jawa Timur, Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, dan DI Yogyakarta. Wilayah distribusi ini akan diperluas mencakup Bali pada 2027, serta menambah Provinsi Lampung pada kurun 2028–2030.
BACA JUGA
