Terindikasi Pemicu Kabut Asap, SEC Batasi Sertifikasi Ramah Lingkungan Pulp and Paper (APP)
Jakarta, sustainlifetoday.com – Singapore Environment Council (SEC) memberlakukan pembatasan sementara terhadap sertifikasi ramah lingkungan Singapore Green Labelling Scheme Plus (SGLS+) milik Asia Pulp and Paper (APP). Langkah tegas ini diambil setelah area konsesi milik sejumlah pemasok utamanya terindikasi menjadi pemicu kabut asap lintas batas (transboundary haze).
Pemberitahuan pembatasan sertifikasi oleh organisasi nirlaba pengelola label ramah lingkungan Singapura tersebut telah disampaikan secara resmi kepada manajemen APP pada Minggu (18/10/2026). Kebijakan ini berkonsekuensi pada pengetatan pengawasan harian terhadap keandalan mitigasi dan pemadaman kebakaran di tingkat tapak.
“Berdasarkan pemberitahuan ini, APP dikenai kewajiban pelaporan harian terkait penanggulangan kebakaran serta pengawasan ketat untuk memastikan pencegahan dan pemadaman kebakaran secara efektif di area konsesi yang dikelola PT Bumi Mekar Hijau, PT Bumi Andalas Permai, dan PT Sebangun Bumi Andalas Wood Industries,” demikian dikutip dari pernyataan resmi SEC, Selasa (20/10/2026).
BACA JUGA
- Lewat Program Pertamina Sehat, Patra Logistik Beri Bantuan Kesehatan bagi Lansia di Balikpapan
- Karhutla TN Tanjung Puting Makin Meluas, Habitat Orangutan Kian Terancam
- Presiden Prabowo Kumpulkan Menteri Bahas Pemadaman Karhutla dan Asap Lintas Batas
Ketiga entitas perusahaan tersebut merupakan pemasok eksklusif jangka panjang kayu pulp untuk APP, bagian dari Grup Sinar Mas. Ketiganya mengelola konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan, dengan rincian luas mencakup PT Bumi Andalas Permai (190.415 hektare), PT Bumi Mekar Hijau (249.650 hektare), dan PT Sebangun Bumi Andalas Wood Industries (136.525 hektare).
Sebelumnya, ketiga perusahaan ini masuk dalam daftar 10 entitas yang menerima Preventive Measure Notice dari Otoritas Lingkungan Singapura (National Environment Agency/NEA) akibat indikasi keterlibatan lahan mereka sebagai sumber kabut asap regional.
SEC menegaskan, apabila laporan tambahan yang disampaikan APP gagal membuktikan efektivitas pemantauan, pencegahan, dan penanggulangan kebakaran di lapangan, status sertifikasi SGLS+ dapat ditangguhkan secara penuh.
“Jika hal itu terjadi, penggunaan logo SGLS+ pada produk-produk yang terkait dengan sertifikasi tersebut harus dihentikan,” tegas SEC.
Sertifikasi SGLS+ untuk produk Pulp and Paper pertama kali diterbitkan oleh SEC pada 2017 sebagai respons atas krisis karhutla 2015. Sertifikasi ini mengintegrasikan standar keberlanjutan ketat, termasuk tata kelola lahan gambut berkelanjutan serta kepatuhan pada prinsip tanpa pembakaran (zero burning) di seluruh rantai pasok.
Saat ini, sekitar 58 produk Pulp and Paper, termasuk kertas cetak dan produk kebersihan mengantongi label SGLS+ guna membantu konsumen global mengambil keputusan pembelian yang ramah lingkungan dan bertanggung jawab.
BACA JUGA
