Prabowo Resmi Terbitkan Perpres Pengelolaan Sampah Jadi Energi Terbarukan
JAKARTA, sustainlifetoday.com — Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani aturan baru yang menandai langkah besar Indonesia menuju ekonomi sirkular. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, pemerintah ingin mempercepat transformasi pengelolaan sampah menjadi sumber energi.
Perpres yang diteken pada 10 Oktober 2025 ini lahir dari keprihatinan bahwa pengelolaan sampah nasional masih jauh dari optimal. Dalam aturan tersebut disebutkan, timbunan sampah Indonesia pada 2023 mencapai 56,63 juta ton per tahun, sementara capaian pengelolaan sampah baru 39,01 persen. Artinya, sekitar 60,99 persen sampah masih belum terkelola dan berakhir di sistem pembuangan terbuka (open dumping).
“Bahwa kondisi timbulan sampah di Indonesia tahun 2023 mencapai 56,63 juta ton per tahun dengan capaian pengelolaan sampah nasional tahun 2023 sebesar 39,01 persen dan sampah belum terkelola sebesar 60,99 persen yang dikelola dengan sistem pembuangan terbuka (open dumping),” demikian isi pertimbangan Perpres dikutip pada Rabu (15/10).
Situasi ini dinilai tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat. Karena itu, Presiden Prabowo menilai diperlukan langkah cepat dengan pendekatan teknologi yang berkelanjutan.
“Pengolahan sampah dapat menjadi sumber energi terbarukan berupa listrik, bioenergi, bahan bakar minyak terbarukan, dan produk ikutan lainnya dengan menggunakan teknologi ramah lingkungan untuk mendukung ketahanan energi,” demikian isi Perpres.
Langkah ini sekaligus mempertegas arah kebijakan energi Indonesia yang semakin menekankan aspek keberlanjutan.
Baca Juga:
- Ikatan Dokter Anak: Krisis Lingkungan Ancaman Serius bagi Kesehatan Anak
- Kurangi Pencemaran, Pemprov DKI Gratiskan Layanan Angkut Sampah Besar
- Menag Nasaruddin Umar: Menjaga Lingkungan Adalah Zikir Sosial
Pemanfaatan teknologi konversi sampah menjadi energi, seperti waste to energy (WtE) atau refuse derived fuel (RDF) dianggap bisa mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil sekaligus menekan emisi karbon.
Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyambut baik terbitnya aturan tersebut.
Hanif mengatakan perpres itu menunjukkan keinginan Prabowo untuk menyelesaikan permasalahan sampah nasional. Dia menyebut Prabowo ingin masalah sampah diatasi melalui solusi inovatif seperti mengubah sampah menjadi energi terbarukan.
Kebijakan ini juga diharapkan menjadi pendorong bagi pemerintah daerah dan sektor swasta untuk berkolaborasi mengembangkan fasilitas pengolahan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan. Dengan begitu, Indonesia tak hanya mengurangi tumpukan sampah, tapi juga memperkuat ketahanan energi nasional.
